Monday, 19 October 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

FWBR Kecam Keras Kadis DLH Kabupaten Bekasi, Diduga Usir dan Hina Wartawan Saat Konfirmasi Sewa Alat Berat TPA Burangkeng

Bagikan berita :

BEKASI – Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR) melayangkan kecaman keras terhadap sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, yang diduga mengusir dan melontarkan kata-kata merendahkan kepada wartawan saat hendak melakukan konfirmasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) di kantor DLH Kabupaten Bekasi. Saat itu, sejumlah wartawan datang secara patut dan santun untuk meminta klarifikasi terkait persoalan carut-marut sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng.

Namun, bukan penjelasan yang didapat, wartawan justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, wartawan diminta keluar ruangan dengan nada arogan disertai ucapan yang dinilai menghina fisik.

Aksi yang dinilai koboi tersebut bahkan terekam dalam video milik wartawan di lokasi kejadian.

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Umum Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR), Suryono, ST, yang akrab disapa Ketua Aing, langsung bereaksi keras dan pasang badan untuk anggotanya.

“Kami kecam keras! Ini bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan. Wartawan datang untuk konfirmasi agar berita berimbang, bukan untuk minta proyek. Kalau pejabat tidak mau dikonfirmasi, jangan jadi pejabat publik,” tegas Suryono kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, sikap alergi pejabat terhadap wartawan justru menimbulkan tanda tanya besar di publik.

“Kenapa harus marah dan mengusir saat ditanya soal sewa alat berat? Ada apa di TPA Burangkeng? Kalau bersih kenapa harus risih? Seharusnya dijawab dengan data, bukan dengan emosi dan hinaan terhadap fisik wartawan,” ujarnya dengan nada geram.

FWBR menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam atas dugaan arogansi tersebut. Mereka akan membawa persoalan ini ke Bupati Bekasi agar Kadis DLH dievaluasi.

“Kami akan laporkan ini ke Bupati Bekasi. Jangan pelihara pejabat yang tidak bisa menjaga etika dan tidak paham Undang-Undang Pers. Pejabat seperti ini merusak citra Pemkab Bekasi,” kata Suryono.

Ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dilindungi undang-undang dan ada sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, belum berhasil dikonfirmasi.

Bagikan berita :