Monday, 19 October 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Manfaatkan Pemutihan Hingga 30 September, Bayar Pajak Bisa Langsung di Lokasi

Bagikan berita :

BEKASI TIMUR, MEDIA INFO HUKUM – 
Ribuan kendaraan yang belum daftar ulang jadi sasaran Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Jatimulya, Bekasi Timur, Rabu (10/9/2026).

Operasi yang digelar *Samsat Kabupaten Bekasi, Bapenda Jabar, Polres Metro Bekasi Kota, dan Jasa Raharja* ini menargetkan 13.800 unit Kendaraan Tidak Daftar Ulang atau KTMDU di wilayah Kabupaten Bekasi.

Lokasi dan Waktu Razia
Petugas melakukan pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB di Jl. Raya Jatimulya – Tambun, tepatnya depan Kantor Kelurahan Jatimulya atau dekat Pasar Jatimulya.

Operasi ini melibatkan personel dari P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Bapenda Jabar, dan Jasa Raharja.

3 Hal yang Diperiksa Petugas
Dalam razia ini, petugas fokus memeriksa 3 poin utama:

1.  Keterlambatan Pajak
Masa berlaku STNK dan pengecekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
2.  Kelengkapan Surat-Surat
STNK asli, SIM, KTP, dan fotokopi BPKB.
3.  Keabsahan Plat Nomor
Penindakan terhadap penggunaan plat palsu atau nomor polisi yang tidak sesuai data.

Bagi pengendara yang terjaring dan terbukti menunggak, petugas memberi kesempatan untuk membayar langsung di lokasi melalui layanan Samsat Keliling dan Samsat Gendong yang disiagakan.

Apabila tidak dapat membayar saat itu juga, pengendara wajib membuat surat pernyataan pelunasan dalam waktu 3 hari. Jika lewat dari batas waktu, nomor polisi kendaraan akan diblokir.

Mumpung Ada Pemutihan Hingga 30 September
Razia ini bertepatan dengan Program Pemutihan Pajak yang masih berlangsung hingga 30 September 2026 di 11 provinsi, termasuk Jawa Barat.

Program tersebut mencakup :
– Pembebasan denda PKB
– Penghapusan denda SWDKLLJ
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua atau BBNKB II
Diskon pokok pajak untuk kendaraan tertentu

Untuk memudahkan warga, Samsat Kabupaten Bekasi juga membuka layanan di luar Samsat Induk. Layanannya meliputi Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat MPP, serta Outlet di Babelan, Cibarusah, Tambun, dan AEON Deltamas.

Imbauan Petugas
Petugas mengimbau warga Jatimulya dan sekitarnya untuk memanfaatkan pemutihan dan tidak menunggu hingga akhir periode.

“Segera cek masa berlaku pajak di aplikasi Sambara atau Sapawarga. Bawa STNK asli, SIM aktif, dan KTP saat berkendara. Jangan sampai antri panjang di akhir September,” ujar petugas di lokasi.

Laporan : Tim Redaksi Media Info Hukum

Bagikan berita :