BEKASI MEDIA INFO HUKUM, – Menjelang ketukan palu krusial Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin, 12 Oktober 2026 mendatang, panggung penegakan hukum Kota Bekasi mendadak memanas. Perkara Praperadilan Nomor 12/Pid.Pra/2026/PN.Bks yang menyeret dugaan penyimpangan prosedur oleh oknum Kepolisian kini berada di titik nadir penentuan.
Advokat senior yang juga menjabat sebagai : Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia, Anton R. Widodo, S.H., M.H, secara tegas menyuarakan analisa tajam dan pendapat hukumnya terkait sengkarut proses penyidikan yang dinilainya cacat hukum sejak awal (void ab initio).
Cacat Hukum Fatal : Menangkap Berbekal Laporan Informasi
Dalam analisa hukumnya, Anton R. Widodo menyoroti fakta persidangan yang mengungkap bahwa Pemohon ditangkap pada tanggal 13 Agustus 2026 hanya berbekal Laporan Informasi (LI). Padahal Laporan Polisi (LP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sp.Sidik) baru resmi diterbitkan sehari setelahnya, yakni pada 14 Agustus 2026.
“Laporan Informasi itu produk intelijen internal, bukan alas hak tindakan paksa (legal title) untuk merampas kemerdekaan seseorang. Bagaimana mungkin seseorang ditangkap terlebih dahulu, baru kemudian Laporan Polisi dan Penyidikan dibuatkan panggungnya?
Ini jelas bentuk unlawful arrest yang menabrak asas kepastian hukum dan due process of law,” tegas Anton sapaan populer akrabnya, saat memberikan keterangannya.
Beliau juga mematahkan dalil Termohon yang berlindung di balik Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Anton, Pasal 76 hanya mengatur batas durasi penangkapan (3×24 jam), bukan memberikan wewenang eksekutorial untuk menindak warga negara tanpa dasar LP dan Sp.Sidik yang sah. Penafsiran Termohon dianggap sebagai bentuk kekeliruan penerapan hukum (misapplication of law).
Terapkan Doktrin Fruit of the Poisonous Tree
Lebih lanjut, Tokoh Hukum Bekasi ini menekankan pentingnya penerapan doktrin Exclusionary Rule sebagaimana diakui dalam Pasal 158 jo. Pasal 235 ayat (1) huruf h UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Keterangan saksi di persidangan yang mengonfirmasi ketiadaan pengurus RT/RW saat penangkapan serta keterlambatan penyerahan berkas administrasi hingga lebih dari 3 hari semakin menguatkan indikasi pelanggaran HAM berat dalam proses peradilan.
“Jika pohonnya sudah beracun, maka buahnya pun haram ditelan. Karena tindakan penangkapan awal pada 13 Agustus 2026 itu tidak sah dan cacat hukum, maka penetapan tersangka serta penahanan yang menyertainya secara otomatis gugur demi hukum,” tambah Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia tersebut.
Menanti Keberanian dan Keadilan Hakim Tunggal
Menjelang pembacaan putusan pada Senin, 12 Oktober 2026, masyarakat dan insan hukum Kota Bekasi menantikan ketegasan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bekasi dalam menegakkan martabat keadilan.
Dengan perpaduan bukti surat, saksi fakta, dan keterangan ahli yang saling menguatkan di persidangan, Anton R. Widodo (ARW) optimis Praperadilan ini memiliki peluang sangat besar untuk dikabulkan seluruhnya. Putusan ini diharapkan menjadi momentum sejarah untuk membenahi praktik penegakan hukum di Indonesia agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan terhadap hak asasi warga negara.
“Fiat Justitia Ruat Caelum — Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh!”
ARW





