BEKASI MEDIA INFO HUKUM, Pelaporan resmi wartawan Kimsan Indra Simaremare ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan pengusiran, pelecehan verbal, dan penghalangan tugas jurnalistik yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, memicu gelombang kecaman keras dari berbagai kalangan hukum dan jurnalisme.
Menanggapi peristiwa tersebut : Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H, selaku Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia ( Minggu 11/10/2026), memberikan analisis dan pandangan hukum yang tajam, rigid, detail, dan sistematis.
OPINI DAN PANDANGAN HUKUM
Oleh :
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi & Ketua YLBH Sahaya Dharma Indonesia)
I. INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME ASN: KOMPAS UTAMA DALAM JABATAN PUBLIK
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), tanpa memandang seberapa tinggi tingkatan atau jabatannya, terikat secara hukum dan etika oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Integritas, netralitas, serta tata krama pelayanan publik merupakan kompas utama yang wajib menuntun setiap tutur kata dan perilaku pejabat dalam menjalankan fungsi kewenangannya.
Sebagai pejabat eksekutif di Dinas Lingkungan Hidup, seorang Kepala Dinas memegang amanah publik. Sikap profesional mewajibkan setiap ASN untuk dapat menerima masukan, pertanyaan, serta konfirmasi atas isu-isu lingkungan hidup dari elemen masyarakat maupun media. Ketika kewenangan eksekutif justru dibarengi dengan tindakan represif atau emosional, maka telah terjadi pergeseran mendasar dari prinsip good governance menjadi praktik keangkuhan kekuasaan.
II. AROGANSI OKNUM ASN : SIKAP TIDAK TERPUJI DAN NIRMARTABAT
Sikap arogan yang diperlihatkan oleh seorang oknum pejabat publik melalui ucapan merendahkan sebagaimana tercantum dalam laporan polisi merupakan cerminan kepribadian yang tidak terpuji dan tidak mencerminkan sosok pejabat terdidik.
Seorang pejabat tinggi pratama sejatinya dibekali kepemimpinan (leadership) serta kematangan emosional dalam merespons dinamika tugas di lapangan. Mengeluarkan ujaran yang menyerang martabat kemanusiaan seseorang (argumentum ad hominem) saat ditanya mengenai persoalan kedinasan bukan hanya melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN (Sistem Merit dan Nilai Dasar BerAKHLAK), namun juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penghinaan.
III. PENGHORMATAN TERHADAP TUGAS JURNALISTIK BERDASARKAN KODE ETIK JURNALISTIK DAN RUANG 5W+1H
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan yang hadir melakukan konfirmasi dengan itikad baik, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, serta menerapkan metode konfirmasi berbasis 5W + 1H (What, Who, Where, When, Why, How), sedang menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk mencari dan menyampaikan informasi yang akurat kepada publik.
Pejabat publik wajib menghargai profesi wartawan sebagai pilar keempat demokrasi. Menghalangi, mengusir, atau merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah merupakan pelanggaran serius terhadap UU Pers. Tindakan mengusir insan pers yang tengah mengonfirmasi isu kedinasan tidak hanya mencederai pribadi insan pers tersebut, tetapi juga merampas hak masyarakat luas untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan.
IV. ANALISIS KRIMINOLOGI & HUKUM PIDANA : PROSES TANPA UNDUE DELAY DAN SESUAI DUE PROCESS OF LAW
Secara konstruksi hukum pidana, peristiwa ini telah dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers jo. Pasal 433 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) serta pasal subsidairnya.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers :
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Penghalangan tugas jurnalistik dengan cara mengusir saat konfirmasi resmi merupakan bentuk perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) yang menghambat terpenuhinya hak atas informasi.
Penerapan Asas Due Process of Law :
Penyidik Polres Metro Bekasi wajib memproses Laporan Polisi Nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA ini tanpa adanya penundaan yang tidak sah (undue delay). Penanganan perkara harus berjalan transparan, objektif, dan akuntabel sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tetap memegang teguh Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
V. BUKTIKAN SLOGAN “POLRI BERSAMA MASYARAKAT” SECARA NYATA
Masyarakat dan insan pers menaruh harapan besar pada jajaran kepolisian untuk membuktikan secara nyata slogan “Polri Bersama Masyarakat”. Kepolisian tidak boleh terkesan lambat atau tebang pilih hanya karena pihak terlapor memiliki jabatan struktural sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penegakan hukum yang adil tanpa memandang status sosial atau jabatan (equality before the law) adalah ujian nyata bagi soliditas serta integritas jajaran institusi kepolisian dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat maupun para pencari keadilan.
VI. IMPLEMENTASI NILAI-NILAI KOMITMEN KAPOLRI SECARA SUNGGUH-SUNGGUH DAN IKHLAS
Jajaran Polres Metro Bekasi diimbau untuk menjalankan 6 Janji/Komitmen Kapolri secara sungguh-sungguh dan penuh keikhlasan dalam menangani laporan ini. Penanganan kasus yang cepat, profesional, jujur, serta terbuka akan meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi Polri.
Langkah tegas dari kepolisian terhadap oknum pejabat yang diduga melanggar hukum dan melecehkan kebebasan pers akan menjadi preseden positif, sekaligus pembelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik di Indonesia agar senantiasa menjaga etika, integritas, dan hukum dalam bertugas.
Penulis & Narasumber Hukum:
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi
Ketua YLBH Sahaya Dharma Indonesia





