BEKASI MEDIA INFO HUKUM, — Praktik penegakan hukum di Unit Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mendadak membentur tembok kelam ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Laporan Polisi Nomor LP/B/1534/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Mei 2023 yang dilayangkan Abd Muin (pensiunan PNS korban penggelapan sertifikat tanah program PTSL) terbukti sengaja diendapkan dan dikubur hidup-hidup (undue delay) oleh oknum penyidik ( Senin 12/10/2026 ).
Fakta mengejutkan terungkap: Meskipun perkara telah ditingkatkan ke tahap PENYIDIKAN melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/106/II/2024/Restro Bks Kota tanggal 26 Februari 2024 jo SP.Sidik/212/V/2026/RES.1.11/Sat Reskrim tanggal 08 Mei 2026, Penyidik ternyata TIDAK PERNAH memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Pelapor/Korban pasca naik Sidik! Tidak hanya itu, hingga saat ini Penyidik enggan menggelar perkara untuk menetapkan Terlapor (Subiantoro, mantan Ketua RT) sebagai Tersangka.
Managing Partner Kantor Hukum ARW & Rekan sekaligus Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H, menyampaikan kecaman keras atas kebobrokan prosedur ini:
“Slogan ‘Polisi Presisi’ dan 6 Janji Kapolri terbukti hanya OMON-OMON belaka di lapangan! Bagaimana mungkin perkara sudah Penyidikan selama lebih dari 2 tahun, tetapi hak transparansi korban disumbat dengan tidak diberikannya SP2HP Kemajuan Penyidikan? Pengawasan Melekat (Waskat) atasan tidak berjalan sama sekali! Kami tidak akan membiarkan keadilan di NKRI ini diinjak-injak. Gugatan PMH Undue Delay, Praperadilan atas Penghentian Penyidikan Secara Pasif, serta Aduan Etik Komisi Kode Etik Polri resmi kami layangkan!” tegas Anton R. Widodo, S.H., M.H.
2. ANALISIS & PENDAPAT HUKUM (DOKTRINAL, RIGID & SISTEMATIS)
Oleh : Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
A. Konstruksi Pidana Materiil (UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru)
Posita Peristiwa : Terlapor Subiantoro (mantan Ketua RT) menguasai dan menahan 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik hasil program PTSL (SHM No. 19402 atas nama Abd Muin seluas 262 m², SHM No. 19407 atas nama Irfai Maulana seluas 100 m², dan SHM No. 19948 atas nama Asih Wiwik Widiyati seluas 106 m²) yang berlokasi di Kelurahan Mustikajaya, Kota Bekasi, serta menolak menyerahkannya kepada para pemilik sah.
Kualifikasi Pasal: Perbuatan Terlapor secara tegas melanggar Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penggelapan (serta penyesuaian pidana KUHP Baru jo UU No. 1/2025).
B. Analisis Pelanggaran Hukum Acara Pidana Baru (UU No. 20 Tahun 2025 / KUHAP Baru)
Bukti Permulaan yang Cukup & Terbukti Peristiwa Pidana:
Diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/106/II/2024/Restro Bks Kota (26 Feb 2024) jo No. SP.Sidik/212/V/2026/RES.1.11/Sat Reskrim (08 Mei 2026) membuktikan Penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti.
Pelanggaran Transparansi SP2HP & Hak Korban:
Berdasarkan Hukum Acara Pidana Baru jo Perkapolri No. 6/2019, Penyidik WAJIB memberikan SP2HP secara berkala setiap perkembangan penyidikan. Ketidakberadaan SP2HP pasca perkara naik Sidik merupakan Cacat Prosedur Administratif Penyidikan dan bentuk perampasan hak atas kepastian hukum bagi korban.
Maladministrasi Penyidikan (Undue Delay) & Pembiaran Waskat :
Penundaan Gelar Perkara Penetapan Tersangka selama kurun waktu 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan pasca naik Penyidikan tanpa alasan hukum yang sah (justified reason) merupakan bentuk Undue Delay.
“Kasat Reskrim dan Kanit Harda Polres Metro Bekasi Kota terbukti GAGAL menjalankan Pengawasan Melekat (Waskat) sebagaimana diamanatkan Perpol No. 2/2022, sehingga membiarkan penyidik/penyidik pembantu menelantarkan perkara”, pungkas Anton sapaan akrabnya pada jurnalis Media Info Hukum.
ARW





