Tuesday, 20 October 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

SKANDAL  MANGKRAK 7 TAHUN PASAR KRANJI BARU: RIBUAN PEDAGANG MERADANG, PEMKOT BEKASI DINILAI MAMPET, KEJARI DIDESAK FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM !

Bagikan berita :

BEKASI MEDIA INFO HUKUM, — Dugaan mega skandal tindak pidana korporasi, penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Proyek Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Kranji Baru Kota Bekasi memasuki babak baru yang kian memanas. Ribuan pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar (RWP) Kranji Baru melalui Kuasa Hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahaya Dharma Indonesia (YLBH-SDI) melayangkan Surat Permohonan SP2HP Resmi (Nomor: 1610/SP2HP/YLBH-SDI/X/2026) langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Langkah ketat ini diambil guna menagih ketegasan penyidik usai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melimpahkan penanganan berkas kasus tersebut ke Kejari Kota Bekasi (Senin 12/10/2026).

ANALISA HUKUM & KONSTRUKSI KASUS
Kegagalan Total & Mangkrak Lebih dari 7 Tahun
Proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru telah terhenti dan mangkrak selama lebih dari 7 tahun. Kondisi ini membuat area pasar hancur, tidak layak, serta mengandaskan kepastian usaha ribuan pedagang yang menggantungkan hidupnya di lokasi tersebut.

Pengabaian Pemkot Bekasi & Keengganan Memutus SPK PT ABB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dinilai melmelihara pembiaran dan terkesan abai secara sengaja (omission). Pemkot tidak kunjung mengambil tindakan tegas untuk memutus Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dengan pengembang PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB), padahal mitra tersebut nyata-nyata wanprestasi dan terindikasi melakukan pelanggaran pidana.

Kerugian Fatal PAD Kota Bekasi dan Keruntuhan Ekonomi Pedagang
Mangkraknya proyek ini menimbulkan multiplier effect yang amat destruktif:

Sektor Pajak/Retribusi:
Kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi yang menguap drastis.

Sektor Sosial-Ekonomi: Merontokkan sendi-sendi perekonomian ribuan pedagang kecil beserta keluarganya akibat investasi modal yang mengendap tanpa kejelasan.

Dugaan Tindak Pidana Sistemik & Kejahatan Korporasi
Laporan pengaduan tidak hanya menyasar dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penipuan, Penggelapan, dan Penggelapan dalam Jabatan, melainkan juga menyoroti adanya dugaan Kejahatan Korporasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan oknum jajaran Pejabat Pemkot Bekasi dan Direksi PT Annisa Bintang Blitar.

PENDAPAT HUKUM DARI KUASA HUKUM (YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA)
Berdasarkan Surat Permohonan SP2HP No. 1610/SP2HP/YLBH-SDI/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Tim Kuasa Hukum Pedagang/RWP Kranji Baru : ANTON R. WIDODO, S.H., M.H. dan HAMONANGAN PURBA, S.E., S.H., M.H : .

1. Kepastian Hukum & Penolakan Terhadap Undue Delay
“Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat No. B-8576/M.2.5/Fo.2/10/2026 tertanggal 05 Oktober 2026 jo. Surat Asisten Tindak Pidana Khusus No. R-1500/M.2.5/Fo.2/09/2026, penanganan laporan ini telah secara resmi diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Kami menegaskan agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak abai dan tidak melakukan penundaan yang tidak wajar (undue delay). Korban adalah ribuan rakyat kecil, sehingga kepastian hukum dan transparansi wajib diberikan melalui penyampaian SP2HP secara terbuka.”

2. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
“Kejaksaan Negeri Kota Bekasi harus bertindak objektif, berani, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun oknum pejabat Pemkot Bekasi maupun jajaran Direksi PT Annisa Bintang Blitar yang terlibat dalam skandal dugaan korupsi, penggelapan, hingga TPPU ini harus diseret ke hadapan meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

3. Prinsip Legalitas: Fiat Justitia Ruat Caelum
“Tegakkan keadilan sekalipun langit akan runtuh! (Fiat Justitia Ruat Caelum). Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Keadilan sejati tidak hanya tertulis di atas kertas aturan perundang-undangan, melainkan harus ada dan bersemayam dalam nurani serta hati nurani para pejabat Kejaksaan yang memegang amanah penyidikan ini.”

TEMBUSAN SURAT PERMOHONAN :
Surat permohonan ini juga telah ditembuskan secara resmi kepada instansi pengawas tertinggi :

1. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejagung RI ;
2. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-WAS) Kejagung RI ;
3. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
4. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ;

Bagikan berita :