Tuesday, 20 October 2026

Kecam Aksi Koboi Kadis DLH Kabupaten Bekasi, FWBR : Kalau Alergi Wartawan, Tutup Saja Kantor Jadi Bunker !

Bagikan berita :

BEKASI RAYA – MEDIA INFO HUKUM Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR) mengecam keras sikap arogan dan angkuh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait yang diduga mengusir dan menghina wartawan saat dikonfirmasi terkait carut-marut sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng.

Peristiwa yang mencoreng etika pejabat publik itu terjadi pada Selasa (6/10/2026). Saat itu, seorang wartawan datang secara santun ke Kantor DLH untuk menjalankan tugas jurnalistik, yakni melakukan konfirmasi agar pemberitaan berimbang.

Bukannya mendapatkan jawaban dan data, wartawan tersebut justru diduga mendapat perlakuan tidak patut berupa pengusiran dan lontaran kata-kata yang merendahkan fisik. Aksi koboi sang Kadis itu bahkan terekam dalam video yang kini beredar di kalangan wartawan (Senin 12/10/2026).

Menanggapi insiden memalukan tersebut, Ketua Umum Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR), Suryono, ST yang akrab disapa Ketua Aing, langsung pasang badan membela anggotanya.

“Jelas kami kecam keras! Ini adalah pelecehan terhadap profesi wartawan. Wartawan itu datang untuk membuat berita berimbang, bukan untuk minta-minta proyek,” semprot Suryono dengan nada geram.

Menurutnya, pejabat yang alergi terhadap konfirmasi wartawan adalah pejabat yang patut dicurigai kinerjanya.

“Kalau pejabat tidak mau dikonfirmasi, suruh saja tutup kantornya jadi bunker! Kenapa harus ngamuk saat ditanya soal sewa alat berat? Ada apa sebenarnya di TPA Burangkeng? Kalau bersih kenapa harus risih? Jawab itu pakai data, bukan pakai emosi dan hinaan fisik,” tegasnya.

FWBR menilai, Syafri Donny Sirait sebagai pejabat publik telah gagal menunjukkan etika komunikasi yang patut. Seorang Kepala Dinas seharusnya menjadi pelayan publik yang terbuka terhadap kritik dan pertanyaan pers sebagai bagian dari kontrol sosial.

Atas kejadian ini, FWBR menegaskan akan membawa persoalan tersebut langsung ke meja Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Mereka mendesak agar Bupati segera melakukan evaluasi total terhadap Kadis DLH tersebut.

“Jangan sampai Pemkab Bekasi memelihara pejabat yang mulutnya tidak bisa menjaga etika dan anti kritik. Kami minta Bupati evaluasi. Ingat, dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18, jelas ada sanksi pidana bagi siapa pun yang sengaja menghalang-halangi kerja jurnalistik,” tutup Ketua Aing.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, belum berhasil dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut.

Bagikan berita :