Monday, 19 October 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Aksi Damai di Tanggal 15/10/2026 Apa Tanggapan dari Ferry Haras Selaku Pimpinan Redaksi Media Online Info Hukum dan Ketua OKK FWBR ( Forum Wartawan Bekasi Raya )

Bagikan berita :

JAKARTA — Pimpinan Redaksi Media Info Hukum dan Ketua OKK di Forum Wartawan Bekasi Raya ( FWBR ), Ferry Haras, menyampaikan pandangannya terkait rencana aksi demonstrasi solidaritas wartawan yang akan digelar pada 15 Oktober 2026 mendatang. Aksi tersebut rencananya akan melibatkan puluhan wartawan dari Bekasi Raya, bahkan mendapat dukungan dari rekan-rekan jurnalis dari luar wilayah Bekasi yang menyatakan simpati terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan profesi.

Saat dimintai tanggapannya, Ferry Haras menilai bahwa kepedulian dan solidaritas yang ditunjukkan rekan-rekan wartawan merupakan bentuk nyata kecintaan terhadap marwah jurnalistik.

Menurutnya, semangat kebersamaan dalam memperjuangkan kehormatan profesi adalah hal yang sangat positif dan patut diapresiasi, selama disampaikan melalui cara-cara yang bermartabat dan sesuai koridor hukum.

“Sebetulnya, rasa sayang, cinta, dan solidaritas teman-teman wartawan di lapangan itu sangat besar. Mereka saling mendukung ketika ada rekan seprofesi yang menghadapi persoalan. Inilah pentingnya jiwa korsa dalam dunia jurnalistik. Namun, saya berharap seluruh rekan wartawan tetap mengedepankan akal sehat, menjaga ketertiban, dan tidak melakukan tindakan yang justru merugikan perjuangan kita sendiri,” ujar Ferry Haras.

Demo Boleh, Tapi Jangan Anarkis: Wartawan Harus Jadi Contoh

Ferry Haras menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Namun, harus dilaksanakan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.

Ia mengingatkan bahwa wartawan adalah insan pers yang dituntut memiliki kemampuan intelektual, wawasan luas, serta kedewasaan dalam menyikapi setiap persoalan. Karena itu, setiap sengketa yang berkaitan dengan profesi harus diselesaikan dengan langkah yang cerdas, terukur, dan berlandaskan hukum, bukan dengan kekerasan.

“Demonstrasi boleh saja dilakukan. Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi jangan membuat kegaduhan, jangan terpancing emosi, dan jangan melakukan tindakan anarkis. Kita ini wartawan, insan pers yang memiliki tanggung jawab intelektual dan moral kepada masyarakat. Tunjukkan bahwa kita mampu memperjuangkan kebenaran dengan cara yang profesional, santun, dan bermartabat,” tegas Ferry.

Menurutnya, kekuatan wartawan tidak terletak pada otot dan teriakan, melainkan pada kemampuan mengungkap fakta, menyampaikan informasi yang akurat, serta memperjuangkan kepentingan publik melalui karya jurnalistik yang bertanggung jawab.

Video Beredar, Dugaan Penghinaan Jadi Sorotan :

Rencana aksi solidaritas tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan peristiwa yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dengan seorang wartawan yang hendak menjalankan tugas konfirmasi terkait sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng.

Dalam konteks itu, Ferry Haras menilai apabila tindakan atau ucapan yang terekam dalam video tersebut terbukti merendahkan martabat wartawan dan menghambat tugas jurnalistik, maka persoalan ini perlu mendapat perhatian serius.

Beredarnya video tersebut telah memicu reaksi luas dari kalangan wartawan. Peristiwa itu dinilai tidak semata-mata menyangkut hubungan personal antara seorang pejabat dan individu wartawan, tetapi juga menyentuh persoalan penghormatan terhadap profesi pers.

Meski demikian, Ferry mengingatkan penilaian terhadap peristiwa tersebut tetap harus didasarkan pada rekaman yang utuh, konteks kejadian yang lengkap, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar tidak mendahului fakta.

FWBR Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum dan Etika

Ferry Haras menegaskan bahwa perjuangan menjaga kehormatan profesi wartawan harus tetap berpijak pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Namun, penerapan ketentuan tersebut harus mempertimbangkan fakta dan konteks hukum yang berlaku.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penghinaan, intimid

Bagikan berita :