KOTA BEKASI – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di kawasan Rama Plaza, Kota Bekasi, Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan orang dan menyita 12 paket diduga sabu.
Operasi menyasar dua rumah berdekatan di wilayah Pondok Gede dan Pondok Melati berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji menjelaskan, penindakan berawal dari informasi masyarakat dan dilakukan secara terukur dengan melibatkan Satresnarkoba, Tim Perintis Samapta, dan Dokkes bersama tokoh masyarakat setempat.
“Informasi masyarakat menjadi dasar penting bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, anggota melaksanakan penindakan secara terukur dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan di lokasi,” ujar Untung.
KRONOLOGI PENGGEREBEKAN :
– Pukul 17.00 WIB : Petugas mengamankan 7 orang di depan sebuah rumah.
– 10 menit kemudian : Polisi menangkap MST alias Paman di rumah lain dan menemukan 9 paket diduga sabu.
– Pukul 17.30 WIB : Polisi mengamankan YBR alias Macan di rumah berdekatan dengan barang bukti 3 paket diduga sabu.
MST dan YBR diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Selain 12 paket diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam, alat isap sabu, tiga timbangan elektronik, uang tunai Rp1,35 juta diduga hasil penjualan, serta satu unit airsoft gun.
Hasil tes urine menunjukkan kedua terduga pengedar dan 4 orang lainnya positif metamfetamina, sementara 3 orang lainnya negatif. Empat orang yang terindikasi pengguna akan menjalani asesmen, sementara dua pengedar dilanjutkan penyidikan untuk menelusuri asal barang dan jaringan peredarannya.
Redaksi : Wawan SAN





