Monday, 19 October 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Viral ! Bendera Merah Putih Robek Berkibar di SPBE Medan Satria, Manajer Malah Diduga Usir Wartawan

Bagikan berita :

BEKASI – Penghormatan terhadap simbol negara kembali tercoreng. Sebuah Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) di Jalan Raya Bekasi Gg. Salsabilah No. 61, Medan Satria, Kota Bekasi, kedapatan mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak, robek, dan tidak layak.

Pantauan di lokasi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 04.57 WIB, bendera yang berkibar di area objek vital pendistribusian energi tersebut terlihat robek, kusam, dan lusuh. Kondisinya sangat memprihatinkan dan jauh dari kata layak sebagai simbol kedaulatan negara.

Kepala Operasional Akui Khilaf, Manajer Malah Arogan

Saat tim media melakukan konfirmasi di lokasi, Kepala Operasional SPBE berinisial A mengakui adanya kelalaian dari pihak manajemen.

“Kami mengakui khilaf kurang memperhatikan kondisi Bendera Merah Putih,” ujar A saat ditemui di lokasi.

A bersama tim media kemudian berinisiatif mengganti bendera robek tersebut dengan bendera baru yang layak.

Namun, suasana yang awalnya kondusif mendadak memanas. Manajer SPBE berinisial J tiba-tiba datang dan merespons dengan nada tinggi dan sikap arogan saat tim media berupaya memberikan edukasi mengenai aturan pengibaran bendera. Tak hanya itu, J diduga melakukan pengusiran terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Sikap arogan tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana Pasal 18 mengancam pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik.

Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Perlu diketahui, pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran hukum berat.

Hal itu diatur tegas dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf c menyebutkan : Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pasal 67 huruf b mengatur sanksi : Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera dalam kondisi tidak layak.

Atas insiden memalukan ini, aparat kepolisian dan instansi terkait didesak untuk segera turun tangan dan menindak tegas manajemen SPBE tersebut. Tindakan tegas penting agar menjadi pelajaran bagi seluruh badan usaha di Indonesia untuk menghormati simbol-simbol kedaulatan negara dan menghargai kemerdekaan pers.

 

 

 

REDAKSI

Bagikan berita :