Monday, 19 October 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

BIADAB ! Bendera Merah Putih Robek Berkibar di SPBE Medan Satria Bekasi, Manager Malah Ngamuk dan Usir Wartawan

Bagikan berita :

BEKASI – Media Info Hukum Sungguh memalukan dan menghina simbol negara! Sebuah Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) di Jalan Raya Bekasi No. 7, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, dengan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi robek parah dan tidak layak.

Lebih biadabnya lagi, saat tim media datang untuk melakukan edukasi, oknum Manager SPBE tersebut justru menunjukkan sikap arogan, melakukan intimidasi, dan mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa yang mencoreng kemitraan pers ini terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 11.40 WIB.

Awalnya, situasi berjalan kondusif. Asep selaku pengawas lokasi menyambut baik kedatangan tim media dan mengakui sepenuhnya kelalaian tersebut. Bahkan, Asep ikut bersama tim media menurunkan bendera robek itu dan menggantinya dengan bendera yang baru dan layak.

Namun suasana harmonis itu seketika berubah tegang saat Manager SPBE bernama Jery datang ke lokasi. Melihat adanya pergantian bendera dan tim media di area kantor, Jery secara mendadak mengamuk tanpa alasan yang jelas.

Meski tim media beritikad baik untuk memberikan penjelasan dan edukasi, Jery justru memotong pembicaraan dengan nada tinggi, mata melotot, serta menunjuk-nunjuk wajah awak media secara tidak sopan. Tidak berhenti di situ, oknum manager tersebut makin arogan dengan mencaci maki dan mengusir awak media.

“Kami sangat merasa tidak dihargai. Sikap Jery sangat arogan dan merendahkan profesi pers. Padahal kami datang secara baik-baik untuk mengedukasi terkait Lambang Negara, namun justru dibalas dengan bentakan, tunjuk tangan ke wajah, pengusiran, dan caci maki,” tegas salah satu perwakilan tim media.

*Terancam 2 Pasal Berlapis*

Tindakan oknum Manager SPBE tersebut tidak hanya tidak beretika, tetapi berpotensi kuat menabrak dua aturan hukum pidana sekaligus:

1. Menghina Bendera Merah Putih
UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Pasal 24 huruf c melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Sanksinya di Pasal 67 huruf b: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

2. Menghalangi Tugas Jurnalistik
Wartawan dilindungi undang-undang saat menjalankan fungsi kontrol sosial.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999 menyebutkan: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Tindakan menunjuk-nunjuk, membentak, dan mengusir dengan intimidasi juga dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.

Atas insiden intimidasi dan pelecehan terhadap profesi pers serta penghinaan terhadap lambang negara ini, tim media mempertimbangkan untuk membawa kasus pengusiran dan pengibaran bendera robek tersebut ke jalur hukum agar memberikan efek jera.

 

 

Redaksi

Bagikan berita :