BEKASI MEDIA INFO HUKUM, Minggu 18 Oktober 2026 — Seiring dimulainya era baru hukum pidana nasional menandai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru per 2 Januari 2026, paradigma penegakan hukum di Indonesia resmi bergeser dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Menanggapi transisi hukum ini, advokat senior sekaligus pakar hukum sosial, Anton R. Widodo, S.H., M.H, memberikan analisis hukum sistematis mengenai pentingnya memelihara silaturahmi, empati, serta budaya Senyum, Sapa, dan Salam (3S) dalam mencegah dan meredam potensi sengketa hukum di masyarakat.
Menurut sosok yang menjabat sebagai Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia ini, kearifan lokal berupa silaturahmi dan etika 3S bukan hanya norma kesopanan (courtesy), melainkan pondasi utama pendukung berjalannya living law (hukum yang hidup di masyarakat) sebagaimana diakui secara eksplisit dalam Pasal 2 KUHP Baru.
Analisis dan Pendapat Hukum Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
1. Perspektif Sosiologi Hukum & Kodifikasi KUHP Baru
“Hukum tidak bekerja di dalam ruang hampa (law does not exist in a vacuum). Berlakunya KUHP Baru per 2 Januari 2026 mempertegas keberadaan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Menurut aliran Sociological Jurisprudence (Roscoe Pound), hukum berfungsi sebagai instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering).
Silaturahmi dan etika 3S adalah wujud nyata living law pencegah konflik. Dalam kerangka hukum pidana baru, budaya 3S dan empati berperan sebagai mekanisme pencegahan primer (primary prevention mechanism) terhadap lahirnya tindak pidana tindak pidana penistaan, fitnah, maupun perbuatan melawan hukum.”
2. Penyesuaian Normatif: Delik Penghinaan & Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP Baru
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H. membedah secara rinci bagaimana keretakan silaturahmi dan ketiadaan empati rentan menjerat warga ke dalam ketentuan tindak pidana baru:
Tindak Pidana Penistaan / Pencemaran Lisan:
Perbuatan menyerang kehormatan yang dahulu diatur dalam Pasal 310 KUHP Lama, kini diatur dalam Pasal 433 UU No. 1/2023 (KUHP Baru).
“Sering kali pencemaran lisan dipicu oleh hilangnya rasa saling menghargai. Dengan 3S, pergesekan antarwarga dapat diredam sebelum memenuhi unsur pidana Pasal 433 KUHP Baru,” jelas Anton.
Penghinaan Ringan:
Tindak pidana makian atau ucapan menyakitkan secara langsung yang sebelumnya diatur dalam Pasal 315 KUHP Lama, kini diatur dalam Pasal 436 KUHP Baru.
Pencemaran dalam Ruang Digital (ITE):
Untuk perbuatan di media sosial, disesuaikan dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE). Kurangnya empati dalam berinteraksi digital menjadi penyebab utama maraknya kasus ITE.
3. Penjabaran Sistematis: Kedudukan Empati dalam Kebijakan Restorative Justice
Secara rigid, Anton R. Widodo menyusun hirarki peran etika 3S dan silaturahmi dalam mendukung penegakan hukum pidana nasional modern:
Level 1:
Etika & Komunikasi Preventif
Senyum, Sapa, Salam (3S) Untuk Mencegah Delik Penghinaan (Pasal 433 & 436 KUHP Baru)
Level 2:
Sosiologis & Empati
Silaturahmi & Musyawarah Untuk Menumbuhkan Kerelaan Memaafkan
Level 3:
Resolusi Hukum Modern
Terwujudnya “Restorative Justice” & Pemasukan Jalur Mediasi/Diversi
Pencegahan Pidana (Preventive Level): Menerapkan 3S menjamin iklim lingkungan sosial yang kondusif, meredam gesekan verbal yang berpotensi melanggar ketentuan pencemaran/fitnah dalam KUHP Baru.
Penyelesaian Sengketa (Curative Level):
KUHP Baru mengedepankan asas Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Syarat mutlak terlaksananya Restorative Justice adalah adanya pemulihan hubungan antara korban dan pelaku melalui dialog. Syarat ini hanya bisa dicapai apabila ada iktikad silaturahmi dan rasa empati.
Pengurangan Beban Peradilan (Case Backlog Reduction):
Penyelesaian perkara secara kekeluargaan di tingkat masyarakat (non-litigasi) membantu menekan angka penumpukan perkara di kepolisian maupun pengadilan.
Rekomendasi dan Solusi Hukum
Sebagai Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia, Anton R. Widodo, S.H., M.H. menyampaikan tiga rekomendasi konkret:
Prioritas Penyelesaian Kekeluargaan:
Mengimbau masyarakat untuk menjadikan musyawarah berbasis silaturahmi dan 3S sebagai langkah utama, serta menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Penguatan Paralegal Komunitas:
YLBH Sahaya Dharma Indonesia siap menerjunkan paralegal di tingkat desa/kelurahan di Kota Bekasi guna memberikan edukasi mengenai KUHP Baru sekaligus memfasilitasi mediasi penal berbasis keadilan restoratif.
Harmonisasi Hukum Tertulis dan Living Law:
Mendorong aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, Advokat) untuk lebih responsif mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan empati sesuai jiwa KUHP Baru 2026.
Pernyataan Penutup (Closing Statement):
“Di era berlakunya KUHP Baru per 2 Januari 2026 ini, fokus penegakan hukum bukan lagi sekadar menghukum atau memenjarakan orang, melainkan memulihkan keadaan dan merawat harmoni sosial. Senyum, Sapa, dan Salam adalah kuncinya; silaturahmi adalah wadahnya; dan empati adalah roh utama dari hukum yang adil dan bermartabat.”
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H. (Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia)





