BEKASI MEDIA INFO HUKUM, 19 October 2026 — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia secara resmi melayangkan surat permohonan susulan atau teguran (somasi administratif) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Langkah tegas ini diambil menyusul belum adanya tanggapan atau informasi resmi tertulis berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) atas Laporan Pengaduan dugaan rasuah yang melibatkan jajaran pejabat Pemerintah Kota Bekasi dan Direksi PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB) terkait Proyek Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Kranji Baru.
Berdasarkan dokumen hukum yang dihimpun, tim kuasa hukum yang terdiri dari *Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.* bertindak atas nama klien. Sebelumnya, laporan pengaduan tersebut telah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Surat Nomor: B-8576/M.2.5/Fo.2/10/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 jo. Surat Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor: R-1500/M.2.5/Fo.2/09/2026 tanggal 18 September 2026, yang kemudian dilimpahkan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Namun, sejak permohonan awal dimasukkan pada 12 Oktober 2026 hingga diterbitkannya surat susulan bernomor 1910/SP2HP/YLBH-SDI/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, pihak Kejari Kota Bekasi dinilai belum memberikan respons transparan. Oleh karena itu, YLBH Sahaya Dharma Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan norma hukum pidana terbaru serta mengusut tuntas keterlibatan oknum pejabat dan korporasi swasta guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pedagang.
ANALISA KASUS POSISI & TRANSLASI PASAL PIDANA (KUHP LAMA VS KUHP BARU)
Objek Perkara:
Proyek Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Kranji Baru Kota Bekasi yang terbengkalai, merugikan secara materiil dan immateriil para pedagang serta keuangan/perekonomian daerah.
Subjek Hukum Terlapor/Pihak Terkait:
Oknum Penyelenggara Negara/Pejabat Pemkot Bekasi serta Badan Hukum Swasta (Direksi PT Annisa Bintang Blitar).
Kualifikasi Pasal Pidana Berdasarkan Kodifikasi Kodrat Hukum Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP):
Penipuan:
Semula diatur dalam Pasal 378 KUHP Lama, kini disesuaikan menjadi Pasal 492 KUHP Baru (UU 1/2023).
Penggelapan Biasa: Semula Pasal 372 KUHP Lama, kini disesuaikan menjadi Pasal 486 KUHP Baru (UU 1/2023).
Penggelapan dalam Jabatan / Hubungan Kerja:
Semula Pasal 374 KUHP Lama, kini disesuaikan menjadi Pasal 488 KUHP Baru (UU 1/2023) (Penggelapan dengan Pemberatan).
Kejahatan Korporasi (Corporate Crime):
Diatur secara tegas dalam Pasal 45 hingga Pasal 50 KUHP Baru (UU 1/2023) mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, baik untuk pengurus maupun korporasi itu sendiri.
Tindak Pidana Korupsi:
Tetap berlaku sebagai Lex Specialis melalui UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pasal 2 & Pasal 3 jo. Pasal 603 & Pasal 604 KUHP Baru).
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 jo. Ketentuan Pidana Penundaan/Pencegahan TPPU Korporasi.
PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Oleh: Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi / Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia)
“Fiat Justitia Ruat Caelum — Hendaklah keadilan ditegakkan meskipun langit akan runtuh.”
Menyikapi mandeknya keterbukaan informasi penanganan perkara Proyek Revitalisasi Pasar Kranji Baru di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, secara yuridis, sistematis, dan adidaya kami sampaikan pendapat hukum sebagai berikut:
1. Landasan Hukum Keterbukaan Informasi dan Transparansi Penyidikan
Bahwa penyerahan Surat Permohonan SP2HP Susulan/Teguran tertanggal 19 Oktober 2026 (No: 1910/SP2HP/YLBH-SDI/X/2026) merupakan hak konstitusional korban dan kuasa hukumnya sebagaimana dijamin dalam KUHAP jo. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Di era berlakunya KUHP Baru sejak awal tahun 2026, penegakan hukum dituntut berorientasi pada keadilan restoratif dan rehabilitatif tanpa mengabaikan asas kepastian hukum dan transparansi (procedural justice). Sikap bungkam atau tidak merespons permohonan SP2HP merupakan bentuk mal-administrasi penegakan hukum.
2. Konstruksi Pidana KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) jo. UU Tipikor
Aparat Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi harus secara rigid dan cermat membedah konstruksi tindak pidana yang disangkakan menggunakan instrumen hukum terkini:
Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 488 KUHP Baru):
Penguasaan dana pedagang atau dana proyek secara tidak sah yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki akses karena jabatan, pekerjaan, atau profesinya di PT Annisa Bintang Blitar maupun instansi terkait.
Penipuan (Pasal 492 KUHP Baru):
Adanya kebohongan, tipu muslihat, atau keadaan palsu yang membujuk para pedagang untuk menyerahkan sejumlah uang investasi/kios tanpa adanya realisasi pembangunan yang sah.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Pasal 45 – 50 KUHP Baru):
Penyidik tidak hanya berfokus pada individu (naturlijk person), melainkan juga wajib menjerat PT Annisa Bintang Blitar sebagai korporasi (rechtspersoon) jika tindak pidana tersebut dilakukan untuk dan atas nama korporasi atau memberikan kemanfaatan bagi korporasi secara melawan hukum.
Tindak Pidana Korupsi & TPPU:
Pelibatan oknum Pejabat Pemkot Bekasi dalam penerbitan izin/kerjasama yang merugikan daerah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang wajib dilacak aliran dananya (follow the money) menggunakan UU TPPU demi memulihkan kerugian perekonomian para pedagang.
3. Kewajiban Atributif Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Berdasarkan pendelegasian penanganan perkara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Surat No: B-8576/M.2.5/Fo.2/10/2026 jo. No. R-1500/M.2.5/Fo.2/09/2026), Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak memiliki alasan yuridis untuk menunda-nunda proses hukum. Penanganan kasus ini harus segera ditingkatkan kepastian hukumnya agar status para pedagang tidak mengambang.
4. Sikap Organisasi dan Langkah Hukum Lanjutan (Ultimatum)
Sebagai Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia, kami memberikan ultimatum administratif kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Tembusan surat yang telah dikirimkan kepada JAM-PIDSUS Kejagung RI, JAM-WAS Kejagung RI, Kajati Jawa Barat, dan Aspidsus Kejati Jawa Barat akan kami tindak lanjuti dengan permohonan Pengawasan Kinerja dan Eksaminasi Khusus jika Kejari Kota Bekasi tidak segera menerbitkan SP2HP dan memperjelas penetapan tersangka dalam waktu dekat. Kami siap mengawal penegakan hukum ini secara tuntas demi terciptanya keadilan yang bermoral bagi masyarakat pedagang Pasar Kranji Baru.
ARW





