Thursday, 22 October 2026

Dugaan Maladministrasi & Mafia Tanah 5 SHGB di Pejaten Barat Memuncak, Praktisi Hukum Tuntut BPN Batalkan Produk Cacat Yuridis !

Bagikan berita :

BEKASI MEDIA INFO HUKUM, Kamis 22 Oktober 2026 – Sengketa pertanahan yang melibatkan tumpang tindih hak atas tanah kembali memicu sorotan publik. Kasus terbaru berfokus pada tanah seluas 2.750 m² (dengan adanya pengurangan luas setelah pengukuran) yang terletak di RT 002 RW 007, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Surat Ukur No. 02668/Pasar Minggu/2019 tanggal 29 Desember 2019.

Tanah tersebut merupakan milik sah Dayat Syarif N, S.H. yang didasarkan pada alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06888/Pasar Minggu/2019. Secara historis dan yuridis, kepemilikan tersebut bersumber dari Buku C No. 1300 Persil 22 Klas S.1 atas nama Asebih bin Saih yang diperjualbelikan melalui bukti jual beli segel pada tanggal 9 Agustus 1990 serta diperkuat oleh Akta Penegasan Notaris Makmur Tridharma No. 49 tertanggal 25 September 2026. Sampai saat ini, tanah tersebut tidak pernah dialihkan kepada pihak lain.

Namun, secara mengejutkan di atas lahan milik klien kami justru terbit 5 (lima) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pihak lain, yaitu:

SHGB No. 01086/NIB 11529/Kelurahan Pejaten Barat (Luas 109 m²)

SHGB No. 01087/NIB 11530/Kelurahan Pejaten Barat (Luas 86 m²)

SHGB No. 01088/NIB 11531/Kelurahan Pejaten Barat (Luas 627 m²)

SHGB No. 01089/NIB 11532/Kelurahan Pejaten Barat (Luas 94 m²)

SHGB No. 01090/NIB 11533/Kelurahan Pejaten Barat (Luas 1.703 m²)

Upaya keberatan administratif resmi pun telah dilayangkan kepada Kepala Kantor Pertanahan C.q. Bidang Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Jakarta Selatan tertanggal 2 Oktober 2026.

ANALISIS & PENDAPAT HUKUM RIGID DAN SISTEMATIS (BERBASIS KUHP BARU UU NO. 1 TAHUN 2023)
Oleh : Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia)

Menanggapi carut-marut penerbitan sertifikat tumpang tindih tersebut, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H. memberikan analisis yuridis mendalam dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, Hukum Pertanahan, serta instrumen penegakan hukum pidana formil dan materiil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru):

I. Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Keabsahan Hak Milik
Keabsahan Alas Hak Berdasarkan SHM No. 06888:

Saudara Dayat Syarif N, S.H., adalah pemilik sah yang memegang alas hak terkuat dalam hukum pertanahan nasional berupa SHM No. 06888/Pasar Minggu/2019 (Surat Ukur No. 02668/Pasar Minggu/2019 tgl 29/12/2019) seluas 2.750 m² (terdapat penyesuaian luas pasca pengukuran) di RT 002/007 Kelurahan Pejaten Barat.

Kepemilikan ini juga didukung oleh riwayat Buku C No. 1300 Persil 22 Klas S.1 atas nama Asebih bin Saih, Segel Jual Beli 9 Agustus 1990, serta Akta Penegasan Notaris Makmur Tridharma No. 49 Tahun 2026.

Ketiadaan Hubungan Hukum Penerbitan SHGB :

Ke-5 SHGB yang diterbitkan di atas objek tanah milik klien kami dipastikan cacat hukum karena tidak melalui proses pengalihan hak yang sah dan tidak melibatkan pemilik sah (Dayat Syarif N, S.H.).

II. Identifikasi Cacat Administrasi dan Asas Pemerintahan yang Baik

Berdasarkan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020:

Cacat Prosedural dan Substantif: Penerbitan SHGB No. 01086, 01087, 01088, 01089, dan 01090 melanggar ketentuan PP No. 24 Tahun 1997 karena data fisik dan yuridisnya berada di atas lahan milik pemegang SHM sah.

Kewenangan Pembatalan Eksepsional:
Karena masa penerbitan sertifikat tersebut masih di bawah 5 (lima) tahun sejak permohonan keberatan diajukan, maka produk Tata Usaha Negara tersebut wajib dibatalkan tanpa harus melalui proses panjang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Status Quo / Pemblokiran:
Kantor Pertanahan wajib melakukan pemblokiran atau pembekuan agar tidak terjadi peralihan hak kepada pihak ketiga.

III. Perspektif Pertanggungjawaban Pidana Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Apabila dalam proses penerbitan sertifikat tumpang tindih ini ditemukan adanya rekayasa data warkah, pemalsuan alas hak, atau persekongkolan jahat oleh oknum-oknum tertentu, maka instrumen penegakan hukum pidana materiel dapat diterapkan merujuk pada KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):

Tindak Pidana Pemalsuan Surat / Dokumen Autentik (Buku Kedua Bab Tindak Pidana Terhadap Pemalsuan dalam KUHP Baru – UU No. 1 Tahun 2023):

Penggunaan warkah atau surat palsu untuk menerbitkan hak atas tanah di atas kepemilikan sah orang lain diancam dengan sanksi pidana berat guna memberantas sindikat mafia tanah secara tegas.

Penyertaan dan Pertanggungjawaban Korporasi (Deelneming – Bab Terkait Buku I KUHP Baru):

Setiap pihak, baik perorangan, oknum pejabat, maupun korporasi yang turut serta (meewerker) memberikan fasilitas atau memuluskan penerbitan produk hukum pertanahan secara melawan hukum, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan doktrin penyertaan dalam KUHP Baru.

IV. Kesimpulan & Rekomendasi Hukum

Desakan Tindak Lanjut BPN:
Meminta Kantor Pertanahan ATR/BPN Jakarta Selatan untuk segera memproses dan mengabulkan Permohonan Keberatan Administratif No. 01/Banding-Admin/HR/X/2026 dalam jangka waktu SOP yang berlaku.

Tuntutan Pembatalan & Pemulihan Hak:
Membatalkan/mencabut 5 SHGB (No. 01086, 01087, 01088, 01089, dan 01090) Kelurahan Pejaten Barat serta mengembalikan status tanah secara utuh kepada alas hak semula yaitu SHM No. 06888/Pasar Minggu/2019 atas nama Dayat Syarif N, S.H.

Langkah Hukum Lanjutan:
Menempuh seluruh upaya hukum preventif maupun represif, baik administratif, gugatan keperdataan, maupun pelaporan pidana berbasis KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

 

 

ARW

Bagikan berita :