Monday, 1 December 2025

Eksekusi Tahanan di Bekasi Jadi Polemik, Kuasa Hukum Sebut Kejaksaan Langgar Prosedur

Bagikan berita :

Bekasi, Infohukum.com – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi dalam melakukan eksekusi penahanan terhadap Iwan Hartono pada Senin (10/11) menuai protes keras dari kuasa hukumnya. Anton R Widodo, S.H.,M.H., dari Kantor Hukum ARW & Rekan, menilai tindakan tersebut cacat prosedur karena dilakukan sebelum salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) diterima.

“Ini jelas pelanggaran prosedur. Klien kami dieksekusi sebelum ada salinan putusan MA yang sah,” tegas Anton kepada awak media infohukum.com, Rabu (12/11).

Menurut Anton, kliennya seharusnya dipanggil pada 14 Oktober 2024, namun panggilan tersebut ditunda karena adanya kesalahan dalam petikan putusan. Pihaknya kemudian menyurati Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada 30 September 2025 untuk meminta perbaikan.

“Kami sudah mengajukan surat penundaan dan meminta PN Bekasi untuk memperbaiki kesalahan redaksional dalam petikan putusan,” jelas Anton.

PN Bekasi kemudian merespons melalui surat nomor 5015/IV/W1-W11.1/15/HK2/XI/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, yang berisi perbaikan redaksional putusan pidana Mahkamah Agung RI Nomor 33/B/2024/PN Bekasi jo Nomor 126/Pid/2025/PT Bandung jo Nomor 1595 K/Pid/2025. Perbaikan tersebut terkait masa penahanan Iwan Hartono yang tercantum keliru.

“Seharusnya masa penahanan itu dari 4 Juli 2024 sampai 15 Oktober 2024, bukan sampai sekarang seperti yang tertera di petikan putusan,” ungkap Anton.

Anton juga menyayangkan ketidaktelitian pihak kejaksaan dalam menangani kasus ini. Ia menuding jaksa berinisial SS menerbitkan surat panggilan kedua dengan tanggal yang salah.

“Seharusnya panggilan itu untuk Kamis, 13 November, tapi di surat tertulis 11 November 2025. Ini kan aneh,” cetusnya.

Anton mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan pada Jumat (7/11), namun tidak berhasil bertemu dengan Kasi Pidum maupun Kasi Intel Kejari Bekasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini. Infohukum.com, akan terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

FH

Bagikan berita :