Monday, 1 December 2025

Polisi Gadungan Gasak Mobil di Rest Area Cibubur, Pasutri Dibekuk di Depok

Bagikan berita :

Polisi Gadungan Gasak Mobil di Rest Area Cibubur, Pasutri Dibekuk di Depo

DEPOK – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pencurian mobil dengan modus polisi gadungan yang terjadi di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur. Sepasang suami istri, AS dan YW, berhasil diringkus di sebuah rumah di wilayah Cilodong, Kota Depok, pada 13 November 2025.

Korban dan pelaku ternyata sudah saling mengenal sejak Oktober lalu, saat pelaku memesan jasa transportasi online milik korban. Komunikasi berlanjut hingga keduanya bertukar nomor telepon. Dalam perkenalan tersebut, pelaku AS mengaku sebagai anggota kepolisian.

Pada 2 November 2025, pelaku merencanakan aksi pencurian dengan memesan layanan transportasi offline kepada korban. Pelaku beralasan ingin diantar ke rumah sakit karena istrinya mengalami pendarahan. Tanpa curiga, korban menjemput AS dan YW di rumah mereka.

Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban berhenti di Rest Area Cibubur. AS kemudian turun dari mobil dengan alasan menemui klien, sementara korban dan YW menunggu di dalam mobil. Tak lama kemudian, AS menelepon YW dan meminta korban mengantarkan sebuah dokumen ke tempat ia bertemu klien.

Saat korban keluar dari mobil dengan kunci masih tergantung, AS langsung membawa kabur mobil tersebut. Akibat kejadian ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Bagikan berita :