Monday, 1 December 2025

Sikat Peredaran Gelap! Polsek Bantargebang Sisir Toko Obat Penjual ‘Obat Daftar G’

Bagikan berita :

Bekasi – Polsek Bantargebang bersama unsur Tiga Pilar (Polri, TNI, dan Pemkot) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai peredaran obat-obatan berbahaya. Operasi penertiban difokuskan pada toko obat yang disinyalir menjual ‘Obat Daftar G’ secara ilegal.

Kapolsek Bantargebang, Kompol Sukadi, S.H., M.M., melaporkan bahwa kegiatan penertiban dilaksanakan pada Senin, 17 November 2025, mulai pukul 10.00 WIB di wilayah Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Operasi ini dipimpin oleh Ipda Hari Saktiawan, S.H., Panit 2 Reskrim Polsek Bantargebang. Total lima personel gabungan diturunkan, terdiri dari 3 personel Polri dan 2 Staf Kelurahan.

Operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut langsung dari aduan masyarakat yang resah akan adanya penjualan obat Daftar G—obat keras yang seharusnya hanya boleh dijual dengan resep dokter dan di apotek resmi—di toko-toko obat biasa.

Obat Daftar G sering disalahgunakan dan dapat membahayakan kesehatan, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Kapolsek Bantargebang, Kompol Sukadi, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen kepolisian untuk menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya.

“Tindakan ini untuk merespons keresahan warga. Kami akan terus memonitor dan menindak tegas toko-toko yang melanggar aturan peredaran obat, demi keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kompol Sukadi.

Bagikan berita :