Cikarang – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus penipuan online yang viral di media sosial. Dua pria berinisial UA dan DA ditangkap setelah menipu seorang mahasiswi dalam transaksi jual beli smartwatch Apple Watch Series 7.
Korban, DA (22), asal Brebes, tertarik dengan tawaran smartwatch di media sosial dan sepakat bertemu di sebuah rumah makan di Cikarang Barat. Pelaku menunjukkan perangkat tersebut, namun mengklaim ada “kendala teknis” sehingga tidak bisa dikoneksikan ke ponsel korban. Korban percaya dan mentransfer Rp 2.000.000 ke rekening pelaku.
Setelah transaksi, pelaku menghilang dan memblokir kontak korban. Perangkat tersebut ternyata masih terkunci oleh akun email lain dan diduga barang hasil kejahatan.
Polisi menangkap UA dan DA di sebuah rumah kontrakan di Cikarang Selatan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Masyarakat diimbau waspada saat transaksi COD, pastikan perangkat sudah di-reset dan berfungsi normal sebelum membayar.
S.i









