BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi mengeluarkan Maklumat Bersama untuk menutup seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Aturan ini berlaku mulai 3 hari sebelum awal Ramadhan (16/2/2026) hingga 3 hari setelah Idul Fitri.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam. THM yang dilarang beroperasi meliputi diskotek, klub malam, panti pijat, spa, karaoke, pub, biliar, dan pertunjukan musik hidup.
Namun, restoran dan warung makan tetap boleh buka dengan menggunakan tirai penutup. Tri Adhianto juga melarang organisasi kemasyarakatan melakukan aksi sweeping mandiri dan menyerahkan penegakan hukum kepada Satpol PP, Polri, dan TNI.
Petugas gabungan akan melakukan patroli rutin untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha di seluruh wilayah Kota Bekasi.¹









