Cikarang – Aksi dua pria asal Aceh yang menjual obat terlarang jenis Tramadol di Kampung Kukun, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, berakhir dengan penangkapan oleh warga, Minggu (1/3/2026). Mereka diamankan saat melakukan transaksi dengan cara COD (Cash On Delivery) di luar toko yang sudah ditutup permanen.
Kades Ciantra, Mulyadi Fernando, memastikan bahwa wilayahnya sudah bersih dari toko-toko yang menjual obat-obatan terlarang. “Toko-toko di wilayah kami sudah kami tutup permanen, jadi sekarang para penjual melakukan transaksi secara COD,” katanya.
Mulyadi juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan melaporkan jika ada transaksi penjualan obat-obatan terlarang. “Kami juga menghimbau orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam peredaran obat-obatan terlarang,” tambahnya.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa warga Cikarang Selatan semakin sadar akan bahaya obat-obatan terlarang dan siap mengambil tindakan untuk menjaga keamanan lingkungan.
S.i mediainfohukum.com









