Saturday, 4 April 2026

SMPN 7 Kota Bekasi Terindikasi Pungli THR dan Uang Kas, Orang Tua Murid Terbeban

Bagikan berita :

Bekasi – SMPN 7 Kota Bekasi diduga masih melakukan pungutan liar (pungli) terhadap orang tua murid, termasuk THR (Tunjangan Hari Raya) dan uang kas, serta ada juga uang infaq walaupun kecil namun harus setiap hari. Hal ini membuat sebagian orang tua murid merasa terbebani.

 

Saat dikonfirmasi, salah seorang guru kelas 9, Beslita, tidak merespons pertanyaan dari jurnalis. Namun, seorang laki-laki yang mengaku A sebagai korlas menghubungi jurnalis untuk mengadakan pertemuan guna membahas persoalan ini dan tak lama kemudian seorang wanita MA untuk mengatur sesegera mungkin untuk pertemuan (Selasa 03.03.2026).

 

Anton R. Widodo, S.H., M.H., selaku Ketua Yayasan Bantuan Hukum : “Sahaya Darma Indonesia”,  mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari orang tua murid dan akan melindungi identitas mereka. “Kami akan menyurati pihak sekolah, tembusan Disdik, Walikota, dan Gubernur, serta menunggu jawaban dari pihak sekolah dan kepala sekolah, Drs. Sukamto, M.Pd.,” kata Anton.

 

Anton juga menegaskan bahwa pungutan THR menjelang hari Raya Idul Fitri dan uang kas serta infaq yang diwajibkan setiap hari tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, juga Walikota Tri Adhianto yang telah melarang pungutan apapun di semua sekolah. “Pertemuan akan diadakan di kantor kuasa hukum, dan kami tunggu jawaban dari pihak sekolah, setelah terima surat dari pihak kami, jika pihak kepala sekolah tidak hadir akan saya lakukan somasi” tambahnya.

 

 

REDAKSI

Bagikan berita :