Wednesday, 8 April 2026

Kontroversi Putusan Pidana Pasar Kranji: Iwan Hartono Jadi Tumbal? Ajukan PK Atas Dugaan Pemalsuan Bukti

Bagikan berita :

Bekasi – Iwan Hartono, terpidana dalam Perkara Pidana Nomor 1595/PID/2025 tertanggal 10 September 2025, menuding proses hukum yang menjeratnya sarat kejanggalan. Melalui kuasa hukum Anton R. Widodo, S.H., M.H. dari ARW & Rekan, ia mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) lantaran menilai putusan tersebut dihasilkan dari persidangan yang cacat, termasuk dugaan kebohongan dan pemalsuan bukti surat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

– Dua Putusan Bertentangan, Melanggar Aturan Hukum :

Dalam dalil permohonan, Iwan Hartono mengaku menjadi korban kesewenangan aparat yang dinilai melanggar Perma No. 1 Tahun 1956. Terbukti adanya pertentangan tajam antara putusan Perdata dan Pidana. Padahal, setelah putusan perdata berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dimenangkannya oleh Iwan Hartono, seharusnya proses pidana dihentikan.

 

– Bukan Pelaku, Hanya “Tumbal” :

Fakta hukum menunjukkan Iwan Hartono bukan pihak dalam perjanjian asli, melainkan pihak ketiga yang bertindak dengan itikad baik melunasi sisa hutang. Ironisnya, pihak yang disebut sebagai pelaku utama, Wilson Pardede, justru tidak pernah diseret ke meja hijau untuk bertanggung jawab.

“Iwan Hartono hanya dijadikan tumbal. Pengadilan dinilai menutupi dugaan penipuan yang sebenarnya dilakukan Wilson Pardede,” tegas pihak pemohon.

 

-Deretan Cacat Hukum yang Diungkap :

Berikut poin-poin krusial yang menjadi alasan pengajuan PK

– Dakwaan Cacat: Surat Dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat materiil karena tidak menjelaskan secara jelas waktu dan tempat kejadian perkara.

– Bukti Tidak Sah: Putusan Kasasi Pidana dinilai runtuh karena dasar hukumnya telah lebih dulu dibatalkan melalui Putusan Kasasi Perdata Nomor 1155 K/PDT/2025.

– Kesalahan Identitas: Hakim keliru menetapkan Iwan Hartono sebagai Pihak Pertama, padahal berdasarkan SPK Nomor 010.8/SPK.URUG-PKB/DR/2022, posisi tersebut adalah milik Wilson Pardede.

– Pemalsuan Data: Terdapat dugaan kebohongan pada bukti surat, termasuk pencairan cek senilai Rp 2,58 miliar yang dianggap prematur. Selain itu, pelapor diduga melanggar spesifikasi teknis pekerjaan namun tidak ditindaklanjuti.

– Obyek Hilang: Tanah urug sebagai obyek perkara di lokasi Revitalisasi Pasar Kranji dinyatakan sudah tidak ada/musnah, yang seharusnya menjadi alasan sah menghentikan perkara.

– Penahanan Salah Prosedur: Adanya dugaan kesalahan teknis saat JPU melakukan penahanan terhadap Iwan Hartono pada 10 November 2025.

 

Dengan seluruh dalil ini, upaya PK ditempuh untuk membatalkan putusan kasasi dan membebaskan Iwan Hartono dari tuntutan hukum yang dinilai tidak berdasar.

 

 

ARW-Ferry Haras

Bagikan berita :