BEKASI MEDIA INFO HUKUM, 14 Oktober 2026 – Penegakan hukum yang berkeadilan, cepat, dan transparan merupakan pilar utama negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945. Namun, potret penegakan hukum di wilayah hukum Polres Purwakarta justru mencoreng asas tersebut. Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh klien kami, Sdr. Dian Herdiana, M.M., mengalami undue delay (penundaan yang tidak wajar) hingga kurang lebih 1 tahun 7 bulan tanpa adanya kepastian hukum yang jelas, bahkan terkatung-katung pada fase P-19.
Kondisi ini menunjukkan bahwa Polres Purwakarta tidak presisi dalam menangani perkara, serta mengabaikan esensi dari 6 Janji Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang menuntut polisi hadir bersama masyarakat secara nyata, bukan sekadar omon-omon belaka.
FAKTA YURIDIS & KRONOLOGI PERKARA
Berdasarkan dokumen Laporan Pengaduan tertanggal 4 Maret 2025 (SKLP/B/167/IV/2025/SAT RESKRIM/RES PURWAKARTA/POLDA JABAR) yang kemudian diregister ulang dalam bentuk Laporan Polisi tertanggal 18 November 2025 (STTLP/471/XI/2025/SPKT/POLRES PURWAKARTA/POLDA JABAR), fakta hukum yang terungkap adalah sebagai berikut :
Objek Perkara & Modus Operandi :
Bermula pada tanggal 14 Juli 2024 di Kabupaten Purwakarta, ketika Pelapor membutuhkan dana talang untuk DP pembelian tanah, para terlapor yaitu Sdr. IS dan Sdr. EYR selaku pemilik showroom mobil JR MC, menawarkan dana talang sebesar Rp50.000.000 dengan jaminan BPKB Mobil Honda Jazz Nopol B-1993-TOD milik Pelapor.
Penggelapan Objek Jaminan (Fidusia/Pembiayaan Sepihak):
Alih-alih dikembalikan setelah pelunasan cicilan atau sesuai kesepakatan, para terlapor justru tanpa hak dan secara melawan hukum menjaminkan BPKB milik Pelapor ke PT MF Karawang dengan pinjaman senilai Rp98.679.500.
Kerugian Materil :
Akibat perbuatan para terlapor yang sulit dihubungi/hilang komunikasi, Pelapor pada akhirnya terpaksa harus melunasi sendiri beban utang fiktif tersebut kepada pihak pembiayaan sebesar Rp91.000.000, dengan total kerugian kurang lebih mencapai Rp78.679.500.
ANALISIS PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
1. Aspek Kualifikasi Tindak Pidana (Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP)
Perbuatan Sdr. IS dan Sdr. EYR telah memenuhi unsur-unsur yuridis tindak pidana:
Penipuan (Pasal 378 KUHP):
Terdapat rangkaian kebohongan (listige kunsten) dan bujuk rayu di awal ketika menawarkan dana talang, namun pada praktiknya justru menyalahgunakan kepercayaan korban untuk kepentingan pribadi dengan memindahtangankan/menjaminkan objek jaminan ke lembaga pembiayaan lain tanpa persetujuan pemilik sah.
Penggelapan (Pasal 372 KUHP / UU Jaminan Fidusia): Penguasaan BPKB yang dipercayakan kepada terlapor sebagai jaminan, disalahgunakan secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan finansial di PT MF Karawang.
2. Pelanggaran Asas Undue Delay & KUHAP Baru
Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana serta asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebuah laporan polisi yang telah berjalan kurang lebih 1 tahun 6 bulan (sejak awal laporan pengaduan Maret 2025 hingga saat ini) dan masih berstatus P-19 menunjukkan adanya maladministrasi penyidikan atau ketidakseriusan penyidik Polres Purwakarta.
Mengacu pada dinamika hukum nasional dan penerapan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026), perlindungan terhadap hak-hak korban tindak pidana (termasuk hak atas pemulihan kerugian dan kepastian hukum yang cepat) semakin diperketat. Keterlambatan penanganan perkara ini mencederai rasa keadilan masyarakat (sociological justice).
3. Evaluasi Kinerja: “Polres Purwakarta Tidak Presisi”
Konsep PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang dicanangkan Polri mandul di tingkat penyidikan Polres Purwakarta.
Dikatakan tidak prediktif karena penyidik gagal membaca pola kejahatan kerah putih (white-collar crime) modus showroom mobil ini secara cepat. Dikatakan tidak responsibel karena berkas perkara bolak-balik P-19 tanpa kepastian pelimpahan ke tahap penuntutan (P-21).
SIKAP TEGAS DAN TUNTUTAN HUKUM
Kami dari Kantor Hukum ARW & Rekan, mewakili kepentingan hukum Sdr. DH, bersama DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi dan YLBH Sahaya Dharma Indonesia, menyatakan sikap tegas:
Menagih Realisasi 6 Janji Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto:
Kami mengingatkan bahwa institusi kepolisian harus hadir bersama masyarakat secara nyata. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas, dan janji Kapolri untuk membersihkan institusi dari lambatnya pelayanan serta ketidakprofesionalan penyidik harus dibuktikan di Purwakarta, bukan sekadar omon-omon doang!
Mendesak Kapolda Jabar dan Wasidik untuk Atensi Khusus:
Meminta Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap penyidik Satreskrim Polres Purwakarta yang menangani perkara LP ini agar segera memberikan kepastian hukum (P-21) dan melakukan penangkapan terhadap Salah satu terlapor yang diduga melarikan diri dari tanggung jawab hukum.





