Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Segera Dikeluarkan dari Pos Pendidikan di APBN 2027

Bagikan berita :

BEKASI, Media Info Hukum— Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam alokasi anggaran pendidikan APBN. Dalam amar *Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026,* MK menegaskan bahwa program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pembiayaan MBG tidak boleh lagi mengambil atau menggerus alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.

Meskipun MK memberikan tenggat transisi batas akhir selambat-lambatnya pada APBN 2028, Komisi X DPR RI bertindak tegas dengan mendesak Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk segera melaksanakan pemisahan tersebut lebih awal pada APBN 2027.

Pimpinan Komisi X DPR RI menegaskan bahwa penundaan pemisahan anggaran hingga tahun 2028 berisiko terus mengabaikan kebutuhan dasar pendidikan, seperti:

Peningkatan kualitas, kualifikasi, dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan (termasuk guru honorer).

Perbaikan dan revitalisasi sarana prasarana fisik sekolah yang rusak di berbagai daerah.

Pemerataan akses pendidikan dan bantuan operasional sekolah (BOS) yang mencukupi.

I. Analisis Kebijakan Fiskal & Konstitusionalitas APBN
Pencampuran anggaran MBG sebesar puluhan hingga ratusan triliun rupiah ke dalam anggaran pendidikan pada UU APBN sebelumnya menciptakan penyimpangan makna mandatory spending 20% APBN yang diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

MK menegaskan bahwa komponen utama pendidikan mencakup 5 pilar inti:

Peserta Didik: Beasiswa, penyediaan akses, dan operasional siswa.

Pendidik & Tenaga Kependidikan: Tunjangan, sertifikasi, dan peningkatan kapasitas guru.

Sarana & Prasarana: Gedung sekolah, laboratorium, perpustakaan, dan sarana digital.

Kurikulum: Pengembangan dan pembaruan materi pembelajaran.

Evaluasi & Pengendalian Mutu: Penjaminan standar mutu pendidikan nasional.

Parameter Evaluasi Pola Pencampuran (Sebelum Putusan MK) Pola Pemisahan Konstitusional (Mulai APBN 2027)
Sumber Porsi 20% APBN Pendidikan Utama + Program Gizi (MBG) Murni Komponen Utama Pendidikan (Sekolah, Guru, Siswa, Sarpras)
Pos Posisi Anggaran MBG Menempel pada Anggaran Fungsi Pendidikan Pos Terpisah (Perlindungan Sosial / Badan Gizi Nasional / Kesejahteraan)
Dampak Mutu Pendidikan Terdistorsi; dana riil operasional sekolah & guru tertekan Optimal; alokasi 20% APBN utuh untuk akselerasi kualitas pembelajaran
Kepatuhan Konstitusi Inkonstitusional bersyarat (Semu) Patuh penuh terhadap Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
Jika Pemerintah baru memisahkan anggaran pada APBN 2028, maka pada APBN 2027 alokasi pendidikan riil masih akan mengalami pendangkalan (budget dilution). Oleh sebab itu, akselerasi penerapan pada APBN 2027 menjadi ukuran keseriusan Pemerintah dalam menegakkan kepatuhan konstitusi (constitutional compliance).

II. Pendapat Hukum (Legal Opinion)
Oleh: Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi

Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  : 40/PUU-XXIV/2026, kami memberikan pandangan dan pertimbangan hukum sebagai berikut :

Prinsip Supremasi Konstitusi dan Binding Force Putusan MK :

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, putusan MK bersifat final and binding (final dan mengikat) sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka. MK telah menetapkan norma bahwa memasukkan anggaran MBG ke dalam kalkulasi 20% anggaran pendidikan adalah tindakan hukum yang melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Tafsir Doktrinal Frase “Paling Lambat” :

Meskipun amar putusan menyebutkan selambat-lambatnya APBN 2028, secara doktrinal hukum frase “paling lambat” memberikan kewenangan penuh sekaligus kewajiban moral ketatanegaraan bagi pembentuk UU (DPR dan Presiden) untuk melaksanakannya lebih cepat. Menunda eksekusi hingga 2028 sementara rancangan APBN 2027 sedang disusun merupakan bentuk penundaan keadilan (justice delayed) bagi dunia pendidikan.

Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara atas Pendidikan :

Hak atas pendidikan yang layak merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945. MBG pada hakekatnya adalah program perlindungan sosial dan gizi kesehatan masyarakat, bukan operasional pendidikan. Mengambil dana pendidikan untuk program pangan mendegradasi hak anak bangsa atas pendidikan bermutu.

Rekomendasi Hukum DPC KAI Kota Bekasi kepada Pemerintah dan DPR RI :

Pertama : Memisahkan secara penuh dan transparan seluruh anggaran MBG dari rekapitulasi 20% Anggaran Pendidikan dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2027.

Kedua : Mengalokasikan dana MBG pada pos kementerian/lembaga non pendidikan atau pos Anggaran Perlindungan Sosial.

Ketiga : Mengembalikan porsi 20% APBN 2027 secara utuh untuk percepatan renovasi sekolah rusak, peningkatkan kesejahteraan guru honorer, serta penekanan biaya pendidikan tinggi agar terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Mengeksekusi pemisahan anggaran MBG sejak APBN 2027 bukan sekadar masalah administrasi fiskal, melainkan wujud kepatuhan tulus negara terhadap perintah konstitusi. Jangan biarkan hak anak didik dan guru terabaikan akibat penundaan yang tidak perlu.” ujar Adv. Anton R Widodo, S.H., M.H.

III. Kesimpulan
Putusan MK No. 40/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kepastian hukum yang tegas. Pemerintah tidak boleh mengulur waktu hingga 2028. Anggaran Program Makan Bergizi Gratis wajib segera dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan sejak APBN Tahun Anggaran 2027 demi menjaga kehormatan konstitusi dan menjamin mutu pendidikan nasional.

 

 

 

ARW

Bagikan berita :