Sunday, 12 April 2026

Anton R. Widodo, S.H., M.H Ajukan PK, Sebut Putusan Kasasi Iwan Hartono Sarat Kejanggalan dan Dugaan Kriminalisasi

Bagikan berita :

BEKASI – Terpidana Iwan Hartono secara resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1595/PID/2025 tertanggal 10 September 2025. Kuasa hukumnya, Anton R. Widodo, S.H., M.H, menilai putusan tersebut penuh kejanggalan dan diduga merupakan bentuk kriminalisasi, ucap Anton R.Widodo S.H,.M.H selaku kuasa hukum.

Anton menegaskan bahwa perkara ini diduga kuat melibatkan manipulasi fakta persidangan, termasuk kebohongan dan pemalsuan alat bukti yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dinilai telah menyesatkan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

“Iwan Hartono adalah korban kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Fakta persidangan telah disesatkan,” tegas Anton dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026), ucap Anton sapaan akrab.

Dalam alasan permohonan, pihak hukum menyoroti pertentangan nyata antara putusan pidana dengan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam perkara perdata, Iwan justru dinyatakan sebagai pihak yang beritikad baik. Kondisi ini dinilai melanggar Perma No. 1 Tahun 1956 yang mengatur jika sengketa perdata sudah selesai, maka proses pidana seharusnya dihentikan.

Lebih jauh, Anton mengungkapkan kliennya bukanlah pihak utama dalam perjanjian kerja sama proyek urug tanah di Pasar Kranji Baru, Bekasi. Nama yang tercantum sebagai pihak pertama adalah Wilson Pardede, namun Iwan justru diposisikan bertanggung jawab secara pidana.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa Iwan bukan pelaku, melainkan hanya menjadi tumbal. Sementara pihak yang diduga melakukan penipuan justru tidak pernah dihadirkan,” ujarnya.

Sejumlah cacat hukum lainnya juga disoroti, antara lain dakwaan yang tidak jelas memuat waktu dan tempat kejadian, serta penggunaan alat bukti yang bertentangan dengan Putusan Kasasi Perdata MA Nomor 1155 K/PDT/2025. Selain itu, adanya fakta baru (novum) berupa hilangnya objek tanah urug dari lokasi proyek menjadi alasan kuat mengapa proses hukum seharusnya dihentikan.

FH

Bagikan berita :