Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Bencana Revitalisasi Pasar Kranji Baru: 7 Tahun Terbengkalai, Pemkot Bekasi Diduga Banting Ekonomi Pedagang dan Kangkangi Hukum !

Bagikan berita :

BEKASI Media Info Hukum, Rabu 5 Agustus 2026 — Skandal revitalisasi Pasar Kranji Baru Kota Bekasi yang tak kunjung usai kini memasuki babak paling krusial. Proyek revitalisasi yang digadang-gadang akan memodernisasi pusat perekonomian kerakyatan tersebut justru menjelma menjadi proyek mangkrak selama 7 tahun. Ribuan pedagang yang direlokasi ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) kini gulung tikar, sementara kepastian pembangunan tak kunjung terlihat.

Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi, Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H.,memberikan analisa hukum yang rigid, tegas, dan mendalam terkait karut-marut tata kelola revitalisasi Pasar Kranji Baru yang dinilainya bukan sekadar kegagalan konstruksi, melainkan dugaan kejahatan jabatan dan maladminstrasi sistemik.

Analisa Hukum & Anatomi Kasus
Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H., menyoroti 5 poin krusial yang memperlihatkan potensi pelanggaran hukum berat dalam perjalanan revitalisasi ini:

1. Kegagalan Pelaksanaan PKS Tahun 2026 dan Dugaan Wanprestasi/Premis Kesalahan Pemkot
Perjanjian Kerjasama (PKS) yang tidak berjalan dengan efektif mengindikasikan adanya krisis pengawasan dan mitigasi risiko dari (Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Pemkot Bekasi terindikasi lalai dalam melakukan evaluasi periodik serta pemantauan kualifikasi finansial mitra pelaksana. Pembiaran terhadap PKS yang mandek tanpa kepastian termination (pemutusan) atau langkah hukum penegakan klausa janji merupakan bentuk kelalaian material dari pihak Pemkot.

2. Jejak Digital September 2017: Pengondisian Pengadaan Barang & Jasa (Fraud Procurement)
Dugaan keterlibatan dan pengondisian sejak awal mula tender untuk memenangkan PT. ABB pada September 2017 mengarah pada pelanggaran prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah.

Jika jejak digital merekam adanya pemufakatan jahat (conspiracy/collusion) sebelum penunjukan resmi, maka perbuatan tersebut melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pasal 12 huruf i UU Tipikor.

3. Cacat Hukum pada Pembuatan Addendum PKS
Pembuatan Addendum PKS yang tidak didasari pada pertimbangan objektif kelaikan finansial dan progres fisik di lapangan menjadi “kesalahan kedua” Pemkot Bekasi. Addendum yang diterbitkan secara sembrono tanpa menuntut pertanggungjawaban progres dari pengembang terindikasi sebagai bentuk restrukturisasi formalitas untuk menutupi ketidakmampuan mitra, yang berpotensi menjadi tindakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

4. Bukti Formil & Materil Mangkrak
Progres fisik pembangunan yang tidak mengalami peningkatan berarti dalam rentang waktu 7 tahun merupakan bukti nyata (prima facie evidence) bahwa revitalisasi ini mangkrak total. Tidak diperlukannya lagi pembuktian yang rumit untuk melihat kegagalan ini, sebab kondisi lapangan dan penderitaan sosial pedagang telah menjadi notoire feiten (fakta yang sudah diketahui umum).

Pendapat & Sikap Hukum (Legal Opinion)
Melihat realitas destruktif yang dialami para pedagang dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan, Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H., menyampaikan penyataan dan tuntutan hukum tegas:

Desakan Kepada Kejati Jawa Barat:
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat didesak untuk tidak membiarkan aduan masyarakat/pedagang mengendap. Kejati Jabar harus segera menindaklanjuti laporan resmi dan melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi objek Pasar Kranji Baru guna mengamankan bukti fisik serta mengukurnya secara obyektif bersama ahli teknis konstruksi dan auditor negara.

Usut Tuntas Secara TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif):
Penyidik diminta memeriksa seluruh pejabat Pemkot Bekasi yang terlibatbaik jajaran pembuat kebijakan (policy maker), tim teknis, panitia lelang, hingga pihak swasta/direksi PT. ABB. Dugaan perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara TSM yang mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan daerah (kerugian keuangan negara) serta hancurnya tatanan ekonomi ribuan pedagang kecil secara sistematis.

Penegakan UU Tipikor:
Pemkot Bekasi dan pengembang tidak bisa lagi bersembunyi di balik dalih “masalah keperdataan”. Ketika ada dugaan pengondisian lelang, penyalahgunaan wewenang pada addendum, dan penarikan dana dari para pedagang tanpa ada progres bangunan yang sah, maka unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi.

“Hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan dugaan kongkalikong kekuasaan dan pengusaha, tetapi tajam mematikan pencaharian rakyat kecil. Mangkraknya Pasar Kranji Baru selama 7 tahun adalah bukti nyata kelalaian dan dugaan kejahatan yang menghancurkan ekonomi warga. Kejati Jabar harus turun tangan sekarang juga!”

Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H. Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi

 

ARW

Bagikan berita :