BEKASI MEDIA INFO HUKUM, Minggu 04 Oktober 2026 — Ditengah sorotan tajam masyarakat terhadap kondisi kepolisian yang sedang “tidak baik-baik saja”, integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Bekasi Utara Polres Metro Bekasi Kota kembali tercoreng keras. Dugaan praktik “hukum rimba”, penyalahgunaan kewenangan, dan kesewenang-wenangan oknum penyidik diungkap secara transparan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia bersama DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi.
Kasus penangkapan secara sewenang-wenang terhadap H.I pada Kamis dini hari, 13 Agustus 2026 pukul 00.30 WIB, memicu reaksi keras. Kasus yang sarat dengan praktik rekayasa penjebakan, pengabaian hak konstitusional, hingga tindakan intimidasi fisik menggunakan senjata api ini secara resmi telah dilaporkan ke Kasi Propam Polres Metro Bekasi Kota melalui Surat Pengaduan Nomor 054/ADUAN/YLBH/SDI/IX/2026.
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., Sekretaris DPC KONGRES ADVOKAT INDONESIA (KAI) KOTA BEKASI sekaligus Ketua Umum YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA, menegaskan bahwa penangkapan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara adalah wujud nyata pengangkangan terhadap asas due process of law sebagaimana diatur ketat dalam KUHAP Baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
OPINI DAN ANALISIS HUKUM RIGID, DETAIL, DAN SISTEMATIS
Oleh:
Anton R. Widodo, S.H., M.H.
1. Pelanggaran Berat Asas Due Process of Law dan Unlawful Arrest Menurut KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025)
“Penegakan hukum yang melanggar hukum acara pidana adalah bentuk kejahatan atas nama undang-undang.”
Secara kaku (rigid) dan prosedural, tindakan Tim Penyidik/Penyidik Pembantu Polsek Bekasi Utara yang menangkap Klien kami pada 13 Agustus 2026 pukul 00.30 WIB sementara Laporan Polisi (LP/A/13/VIII/2026) dan Surat Perintah Penyidikan (Sp.Sidik/24/VIII/2026) baru diterbitkan pada 14 Agustus 2026 merupakan bentuk Penangkapan Ilegal (Unlawful Arrest).
Sistematika Hukum Acara:
Berdasarkan ketentuan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang mengedepankan perlindungan HAM dan pengawasan judicial ketat (judicial scrutiny), tindakan perampasan kemerdekaan wajib didasarkan pada penetapan dan penyidikan yang sah (lawful authority).
Ketika penangkapan mendahului penerbitan LP dan Sp.Sidik, maka tindakan tersebut secara hukum cacat prosedural absolut (procedural defect). Hal ini secara eksplisit menabrak asas due process of law, Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta norma perlindungan hak asasi dalam KUHAP Baru.
2. Modus Operandi Penjebakan (Entrapment) & Penyalahgunaan Laporan Informasi (LI)
“Polisi bertugas membongkar kejahatan berdasarkan pembuktian ilmiah, bukan merekayasa atau memancing lahirnya tindak pidana.”
Proses penangkapan Klien kami dinilai sarat akan indikasi penjebakan (entrapment) dan hanya didasarkan pada Laporan Informasi (LI) semata.
Doktrin Hukum Pidana :
Laporan Informasi (LI) hanyalah bahan keterangan intelijen internal untuk penyelidikan, bukan bukti permulaan yang sah untuk langsung merampas kemerdekaan seseorang melalui penangkapan.
Praktik penjebakan (agent provocateur) yang memaksa atau menciptakan kondisi agar seseorang melakukan tindakan pidana merupakan bentuk illegitimate law enforcement. Hukum acara pidana Indonesia tidak membenarkan rekayasa perkara untuk mengejar target operasional.
3. Kegagalan Pengawasan Kapolsek dan Evaluasi Total Kepemimpinan
“Kepemimpinan Polri bersifat komando; pembiaran terhadap kesewenang-wenangan anak buah adalah bentuk kelalaian manajerial berat.”
Penanggung jawab penyidikan secara hierarkis berada di bawah kendali Kapolsek Bekasi Utara (AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., CPHR).
Analisis Kewenangan & Wasdal: Berdasarkan aturan pengawasan dan pengendalian penyidikan, atasan penyidik bertanggung jawab penuh atas tindakan anggotanya.
Pengabaian tembusan administrasi penyidikan kepada keluarga korban (yang baru diserahkan lebih dari 3 hari pasca-penangkapan pada 16 Agustus 2026) serta pembiaran atas dugaan penganiayaan dan intimidasi senjata api di Ruang Pemeriksaan Narkoba Lt. 3 Polsek Bekasi Utara membuktikan bahwa Kapolsek gagal melakukan pengawasan (lack of supervision). Evaluasi total dan pencopotan jabatan perlu dilakukan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolda Metro Jaya.
4. “Polisi Dekat dengan Masyarakat” Hanya Jargon Belaka
“Bagaimana masyarakat merasa dekat, jika markas polisi justru menjadi tempat intimidasi dan moncong senjata api diacungkan kepada warga?”
Slogan “Polisi Dekat dengan Masyarakat” maupun “Presisi” menjadi kontradiktif dengan realita di lapangan. Tindakan oknum penyidik Polsek Bekasi Utara yang menutup mata korban, melakukan pemukulan, hingga menempelkan senjata api di paha korban untuk memaksa pengakuan adalah bentuk teror dan kesewenang-wenangan. Slogan-slogan humanis tersebut terbukti hanya jargon belaka tanpa komitmen nyata.
5. Pengangkangan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
“Seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan dipaksa mengaku di bawah ancaman senjata!”
Dasar Hukum Rigid: KUHAP Baru, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 28G UUD 1945 secara tegas menjamin hak atas rasa aman dan bebas dari perlakuan penyiksaan.
Metode intimidasi senjata api dan kekerasan fisik guna mengejar pengakuan (confession-driven investigation) telah mengangkangi Asas Praduga Tak Bersalah. Penyidikan semacam ini merusak prinsip scientific crime investigation yang menjadi ruh utama sistem peradilan pidana modern.
6. Ujian Nyata 6 Janji Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto
“Kritik dan keluhan publik harus menjadi koreksi riil, bukan sekadar janji di atas kertas.”
Kasus Polsek Bekasi Utara ini menjadi ujian dan pertaruhan langsung bagi 6 Janji Prioritas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, khususnya:
1. Dilarang Rekayasa Perkara & Pemerasan: Tegas menolak pembenaran pencapaian target dengan cara melanggar hukum.
2. Menghidupkan Spirit Hoegeng: Penegakan hukum wajib mengedepankan integritas, tidak berbohong, tidak arogan, dan tidak menyakiti masyarakat.
3. Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas : Menindak tegas setiap pelanggaran anggota secara proporsional dan transparan.
4. Polisi Bersama Rakyat Bukan Sekadar Jargon : Wibawa Polri lahir dari integritas dan perlindungan hak-hak warga.
5. Respons Cepat & SPKT Ramah Korban/Masyarakat: Membuka ruang pengaduan yang menghasilkan koreksi riil.
6. Membuka Ruang Koreksi & Menghapus ‘No Viral No Justice’ : Mengakui kekurangan internal dan siap dinilai dari hasil penindakan tegas atas keluhan masyarakat.
KESIMPULAN DAN TUNTUTAN HUKUM :
YLBH Sahaya Dharma Indonesia bersama DPC KAI Kota Bekasi mendesak:
Kasi Propam Polres Metro Bekasi Kota & Bidpropam Polda Metro Jaya segera memproses etik dan menindak tegas oknum-oknum penyidik Unit Narkoba Polsek Bekasi Utara yang terlibat.
Kapolres Metro Bekasi Kota melakukan evaluasi total dan mencopot Kapolsek Bekasi Utara atas pembiaran serta kegagalan fungsi pengawasan.
Komnas HAM dan Kompolnas mengawal penanganan kasus ini agar norma KUHAP Baru serta komitmen 6 Janji Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto benar-benar diwujudkan.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Polsek Bekasi Utara belum memberikan klarifikasi sebagai hak jawab.
Minggu (04/10/2026) saat dikonfirmasi dengan jurnalis media online info hukum, via no wa beliau, beliau menjawab tidak bisa memberikan jawaban, yang berkapasitas menjawab adalah Kapolsek ujar beliau ditempat terpisah.





