KOTA BEKASI – Persidangan perkara bantahan eksekusi dengan nomor register 643/Pdt.Bth/2025/PN Bks di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi kian menarik perhatian. Kuasa hukum pihak Pelawan resmi menyerahkan daftar bukti tambahan yang dinilai mempertegas adanya sengketa hak atas tanah dan bangunan, sekaligus menguatkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12268/Duren Jaya.
Melalui surat tertanggal 7 Mei 2026 yang disampaikan kepada Majelis Hakim, tim hukum yang menaungi M. Riyanto Nur Taufik Ardiansyah — yang diwakili Irfan Setyo Nugroho, SH dari kantor hukum TSSK Counsellors at Law — melampirkan beragam dokumen pendukung. Mulai dari salinan SHM, Akta Jual Beli (AJB), bukti penguasaan fisik tanah, surat pemblokiran dari Kantor Pertanahan, hingga dokumen perkembangan penyelidikan kepolisian yang menyoroti dugaan ketidakabsahan dokumen yang dijadikan dasar penguasaan lahan tersebut.
Irfan menegaskan, seluruh bukti yang diserahkan menunjukkan objek yang dimohonkan eksekusi hingga kini masih berada di bawah penguasaan ahli waris sah almarhum A. Ardiansyah. Menurutnya, perkara ini tidak sekadar sengketa perdata atau masalah administrasi biasa, namun mengandung unsur pidana yang serius.
“Kami melihat ada persoalan hukum yang mendasar, termasuk dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar klaim hak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, kami meminta Majelis Hakim menimbang seluruh fakta dan bukti secara cermat, lengkap, dan objektif agar keputusan yang diambil tidak keliru dan merugikan pihak yang berhak secara sah,” ujar Irfan kepada awak media, Kamis (7/5/2026).
Dalam berkas yang masuk ke persidangan, Pelawan turut melampirkan SHM Nomor 12268/Duren Jaya atas nama Insinyur Anang Ardiansyah, AJB Nomor 54/2004 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bekasi, surat pernyataan penguasaan fisik tanah oleh ahli waris, serta dokumen pencatatan pemblokiran dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
Tak hanya itu, juga disertakan laporan hasil penyelidikan kepolisian, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan keterangan dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya. Diketahui, laporan polisi yang diajukan Radini Puspita Sari pada 21 Agustus 2023 kini berada dalam pengawasan khusus Irwasda. Penyidik pun telah menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan, dan saat ini prosesnya sudah masuk tahap pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Sebelumnya, PN Bekasi telah melakukan pemeriksaan setempat ke lokasi objek sengketa. Hasilnya diketahui, bangunan yang berdiri di atas SHM Nomor 12268 merupakan satu kesatuan fisik dengan tanah yang tercatat dalam AJB Nomor 54/2004. Atas temuan itu, hakim meminta agar fakta lapangan dan dokumen terkait dijadikan bagian dari alat bukti tambahan dalam persidangan.
Pihak hukum Pelawan menilai, hal ini semakin menegaskan bahwa status hukum tanah tersebut belumlah jelas dan masih terikat dengan proses pidana yang berjalan.
“Kami berharap proses perdata ini tidak menutup mata terhadap fakta adanya penyelidikan pidana yang masih berlangsung. Prinsip kehati-hatian harus diutamakan, supaya eksekusi atau putusan yang diambil tidak keliru dan merugikan hak ahli waris yang sah,” tambah Irfan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Terlawan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait pengajuan bukti baru ini, maupun terkait proses hukum pidana yang sedang berjalan di kepolisian. Perkara ini pun masih terus dipantau karena menyangkut sengketa hak tanah bernilai besar dan dugaan pelanggaran hukum yang serius.
Dikutip : Riki





