Kota Bekasi -Modus pungutan liar (Pungli) dalam sarana lahan parkir di kantor Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi masih ditemukan beragam pungutan liar. Dari tingkat kelurahan sampai lahan parkir yang masih jadi sasaran empuk oleh seorang diduga oknum yang memungut dana parkir kepada para siswa sekolah yang mengintip kendaraan roda dua nya di halaman sarana kantor kelurahan Bekasi jaya, Bekasi Timur.
Terlihat kendaraan motor terparkir di depn kantor Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi
Praktik pungutan parkir di area Kantor Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, memicu polemik.
Keberadaan pungutan di pusat pelayanan publik tersebut mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, Selasa (28/7/2026).
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengeluhkan adanya tarikan biaya parkir saat mendatangi kantor kelurahan Bekasi Jaya , kecamatan Bekasi Timur, mengeluhkan adanya pungutan parkir liar di kantor pelayanan publik.
Meski tidak ada paksaan secara terang-terangan, keberadaan juru parkir membuat warga merasa terbebani secara psikologis.
Salah satu siswa sekolah ” Rangga” mengungkapkan ”Di halaman parkir Kantor Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur, terlihat ratusan kendaraan roda dua (motor) milik siswa sekolah yang terparkir , seperti motor saya pun terpakir dilokasi tersebut, namun saat saya sebagai siswa sekolah hendak pulang membawa kendaraan roda dua telah diminta uang parkir sebesar Rp2.000 sampai 3000 rupiah. Memang tidak dipaksa, tetapi kami merasa tidak enak karena ada petugas parkir di sana,” ungkapnya .
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi , Rudi Heryansah” dari PDI-P, menegaskan bahwa segala bentuk pungutan parkir di area perkantoran pelayanan masyarakat masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
”Jika di kantor Kelurahan atau kecamatan ada pungutan parkir, itu jelas pungli. Hal tersebut dilarang karena area tersebut adalah ruang pelayanan publik,” ujar politisi Partai (PDI-P) tersebut.
Rudi menekankan, bahwa instansi pemerintah yang menjalankan fungsi pelayanan publik tidak boleh dikomersilkan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui retribusi parkir yang tidak resmi.
Ia memastikan, pihak legislatif akan segera melakukan penertiban terhadap praktik serupa di berbagai pusat pemerintahan dan layanan publik lainnya di Kota Bekasi.
”Layanan publik harus diberikan semudah dan seringan mungkin bagi masyarakat. Kami akan menertibkan praktik pungli ini dalam waktu dekat, terutama di titik-titik yang banyak dikeluhkan warga,” tegas Rudi.
Selain langkah penertiban, DPRD Kota Bekasi saat ini tengah menyusun payung hukum yang lebih kuat untuk mengatur tata kelola parkir. pungkasnya. (Red)





