BEKASI,MEDIA INFO HUKUM –
Rumah Sakit Juwita di Kota Bekasi disorot keluarga pasien usai diduga memperlambat proses rujukan pasien kecelakaan lalu lintas dengan kondisi gawat darurat.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 07.35 WIB di Jl. A. Yani, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.
Korban atas nama SA dan suaminya DR mengalami kecelakaan saat hendak berangkat kerja. Motor yang dikendarai DR dengan nopol B 3332 KVM ditabrak mobil listrik B 1715 KNR di depan RS Mitra Keluarga Barat.
Akibat kejadian itu, SA terpental dan tidak sadarkan diri. Sementara DR mengalami retak pada tulang telapak kaki kiri.
Tiba Pukul 08.03 WIB, Rujuk Baru Jalan Pukul 17.55 WIB
Kedua korban langsung dilarikan ke RS Juwita dan tiba pukul 08.03 WIB. Saat itu SA masih sadar dan mengeluh pusing. Namun tak lama kemudian, tim medis menyatakan SA masuk koma dan harus segera dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas CT Scan.
Proses administrasi penandatanganan rujukan pun langsung dilakukan keluarga. Rumah sakit tujuan yang diarahkan adalah RS Primaya Bekasi Utara.
Namun keluarga mengaku harus menunggu lama. Pihak administrasi ICU hanya meminta keluarga bersabar tanpa memberikan penjelasan detail.
“Jam berapa pasien diberangkatkan? Kondisinya bagaimana? Kami tanya berulang kali, jawabannya hanya suruh sabar,” ujar H, kakak dari DR.
Ambulans dari RS Primaya baru tiba di RS Juwita pada pukul 17.55 WIB. Artinya, pasien baru dievakuasi sekitar 10 jam setelah dinyatakan harus dirujuk. Selama proses itu, keluarga mengaku tidak mendapat edukasi apapun terkait kondisi SA.
Diduga Langgar Hak Pasien dan “Golden Period”
Keluarga menilai keterlambatan itu sangat krusial. Menurut standar medis, pasien cedera kepala berat memiliki *”Golden Period” 1-4 jam pertama* setelah kejadian. Keterlambatan penanganan dapat memperparah pendarahan di otak karena tekanan dan minimnya oksigen.
“10 jam itu 600 menit. Jauh melewati batas aman,” kata H.
Secara hukum, keluarga juga menyorot UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 273 & 274 serta Permenkes No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Mereka menilai ada dugaan kelalaian prosedur dan penelantaran karena hak pasien atas informasi tidak terpenuhi.
Kekecewaan keluarga semakin dalam saat tiba di RS Primaya Bekasi Utara. Tim medis di sana menyampaikan kondisi SA dalam keadaan sangat lemah.
Pihak RS Belum Beri Keterangan :
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Juwita belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi dan alasan keterlambatan rujukan.
narasumber : Carlos





