Wednesday, 10 September 2025

Dinas Koperasi dan UMKM : 30 Unit Koperasi Sekolah Dalam Pengurusan Legalitas

Bagikan berita :

Kota Bekasi, infohukum –  Pendirian Koperasi Sekolah  Jadi perbincangan hangat di khalayak masyarakat Kota Bekasi yaitu, Sudah layakkah ada Koperasi di semua SD,SMPN se-Kota Bekasi, atau hanya  akal-akalan saja  sebagai ajang menambah pundi-pundi pengurus koperasi?

Diketahui, setelah Alex Zulkarnaen plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota  Bekasi mengeluarkan SE NO: 400.3/9414/DISDIK.set, terkait penjualan pakaian seragam sekolah di lingkungan satuan pendidikan  SD, SMP Negeri  se-Kota Bekasi.
Seakan memberikan ruang
“kebebasan” melakukan penjualan pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan  SD, SMP Negeri  se-Kota Bekasi.

Terkait pengurusan legalitas 30 unit Koperasi Sekolah di Kota Bekasi,awak media  mengunjungi Rita Hartati, Plt.Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi di kantornya pada Selasa (20/8/25).

“Betul kami sudah koordinasi dengan pihak dinas pendidikan, sesuai Tupoksi  kami hanya menyampaikan pengarahan dan pembinaan kepada semua pengurus koperasi yang sudah di bentuk diantaranya untuk sesegera mungkin mengurus Badan hukum, selanjutnya kami melakukan penyuluhan”,terangnya.

Di sampaikan juga,bahwa permohonan legalitas ke 30 unit koperasi SD masih dalam proses pengajuan di kantor Notaris, jadi sampai hari ini belum mendapat legalitas sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Mengetahui hal tersebut, Tomu U Silaen sebagai pemerhati pendidikan Kota Bekasi dan juga sebagai Ketua Umum LSM PKAP-RI menyampaikan kepada Media,

“Pendirian Koperasi sekolah seyogianya perlu pengkajian secara komprehensif yaitu pemahaman yang luas,mendalam, kontekstual dan berpikir kritis, serta dampaknya terhadap guru dan siswa.

“Dari hasil kajian itu pasti di temukan mampaat dan mudarat,contoh lebih berdampak mudarat, Kepala sekolah,guru yang notabene menjadi pengurus Koperasi sekolah justru banyak menghabiskan waktu menjual baju seragam dengan cara menawarkan kepada siswa atau orangtua siswa.

Sementara tugas utama guru adalah mengajar, mendidik siswa, maka dengan sendirinya koperasi sekolah kurang berdampak baik terhadap siswa.maka Surat edaran Kadis pendidikan Kota Bekasi sangat layak di evaluasi bila perlu cabut saja”,tegasnya.

Guna menjadi evaluasi oleh pemerintah Kota Bekasi, telah di konfirmasi tim media ke beberapa sekolah, bahwa harga baju seragam siswa tergantung masing-masing koperasi sekolah.

Di SMP N 11 Kota Bekasi orangtua siswa membayar harga seragam batik 120.000, baju muslim 140.000, Baju olahraga 180.000, topi,40.000, ikat pinggang 40.000, dasi 40.000, dan lainya.

Harga seragam di SMP N 15 Kota Bekasi, Seragam batik  130.000, seragam olahraga 150.000, topi 30.000, dasi 20.000, gesper 30.000, baju seragam muslim 130.000, untuk paketan seragam sekolah sebesar Rp.800.000,-

Di wilayah SD se-Kecamatan Pondokgede melalui Bahrudin ketua Koperasi mengatakan masih dalam tahap sosialisasi harga

Sementara di SMP N 28 Kota Bekasi, pihak sekolah melalui Astito Wakasek kesiswaan  dan Artati sebagai Humas terkesan tertutup,mengatakan yang tahu harga  kepala koperasi ,saat ini  tidak ada dan tidak dapat dihubungi.(saut)

Bagikan berita :