BEKASI Media Info Hukum, Rabu 5 Agustus 2026 — Pernyataan tegas Hakim Konstitusi *Prof. Saldi Isra* dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor *190/PUU-XXIV/2026* yang menyebut kompensasi keterlambatan penerbangan (delay) senilai Rp 300.000 atau sekadar snack (makanan ringan) tidak masuk akal, mendapat dukungan penuh dari kalangan praktisi hukum.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi, Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H., menilai sentilan Majelis Hakim MK tersebut menjadi sinyal kuat bahwa regulasi penerbangan nasional saat ini sudah usang, tidak adil (unjust), dan cenderung proteksionisme terhadap korporasi maskapai penerbangan.
“Pernyataan Prof. Saldi Isra : sangat tepat dan mencerminkan kerugian riil masyarakat. Bagaimana mungkin seorang pebisnis, akademisi, atau masyarakat awam yang kehilangan kontrak kerja atau momen krusial bernilai puluhan hingga ratusan juta akibat keberangkatan yang tertunda jam-jaman, hanya diberi ganti rugi sebotol air mineral dan roti? Ini pelecehan terhadap hak-hak konsumen,” tegas Anton R Widodo, S.H., M.H. di Bekasi.
ANALISIS HUKUM
Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H. membedah kerangka hukum penerbangan dan perlindungan konsumen saat ini dalam 3 (tiga) pilar analisis yuridis:
1. Disharmonisasi Antara UU Penerbangan, UU Perlindungan Konsumen, dan Permenhub 89/2015
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK):
Pasal 4 huruf a dan c: Menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi/kompensasi yang seimbang.
Pasal 19 ayat (1):
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang/jasa.
UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan:
Pasal 146 & Pasal 170: Mengatur pengangkut bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan, kecuali disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional. Namun, batasan besaran ganti rugi diserahkan penuh kepada Peraturan Menteri.
Permenhub No. PM 89 Tahun 2015:
Keterlambatan kategori 2 (60–120 menit) hanya diganti drink and snack. Kategori 5 (lebih dari 240 menit) diganti Rp 300.000.
Masalah Hukum:
Aturan turunan (Permenhub) ini membatasi secara kaku (cap limits) tanggung jawab keperdataan maskapai tanpa memperhitungkan actual loss (kerugian nyata) maupun potential loss (kehilangan keuntungan yang diharapkan / loss of profit).
2. Penyalahgunaan Klausula “Alasan Teknis Operasional” sebagai Safe Harbor
Dalam praktiknya, maskapai kerap memanfaatkan dalih “teknis operasional” atau “alasan cuaca” secara sepihak untuk membebaskan diri dari kewajiban ganti rugi.
Secara Yuridis:
Konsep force majeure (overmacht) harus dibuktikan secara objektif dan akuntabel.
Penafsiran tunggal dari pihak maskapai tanpa verifikasi independen (seperti otoritas bandara/BMKG) merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan (undue influence) yang merugikan posisi tawar (bargaining position) penumpang sebagai konsumen.
3. Hak Mengajukan Gugatan Berdasarkan Lex Generalis (KUHPerdata)
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum / PMH) dan Pasal 1243 KUHPerdata (Wanprestasi), kerugian imaterial dan material akibat delay sejatinya bisa dituntut secara penuh. Namun, keberadaan ketentuan batasan kompensasi dalam UU Penerbangan acap kali dijadikan tameng oleh maskapai di pengadilan.
ANALYSIS PELUANG PUTUSAN MK (KABUL SEBAGIAN VS SELURUHNYA)
Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H. memberikan kalkulasi analisis peluang putusan MK atas Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 sebagai berikut:
PROYEKSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
A. Peluang Dikabulkan SEBAGIAN (Sangat Tinggi / High Probability ~ 80%)
MK diyakini akan mengeluarkan Putusan Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional):
Penyempurnaan Makna “Teknis Operasional” & “Cuaca”:
MK berpotensi mengabulkan petitum pemohon agar definisi “teknis operasional” dibatasi secara ketat (misal: hanya gangguan runway/slot bandara).
Keterlambatan akibat katering, kesiapan crew/pilot, dan manajemen internal di-rule out (dikeluarkan) dari alasan force majeure, sehingga maskapai mutlak wajib membayar ganti rugi.
Keterlibatan Lembaga Perlindungan Konsumen (BPKN/YLKI):
Menanggapi dissenting vision dari Hakim Saldi Isra, MK berpotensi menetapkan amar bahwa formula penetapan kompensasi ganti rugi dalam Peraturan Menteri wajib melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) / asosiasi konsumen, tidak boleh ditetapkan secara terpusat/unilateral oleh Kementerian Perhubungan dan asosiasi maskapai saja.
Penyesuaian Besaran Kompensasi secara Periodik:
MK dapat memerintahkan agar besaran kompensasi disesuaikan dengan tingkat inflasi, jarak tempuh, dan durasi, serta membuka ruang bagi mekanisme penyelesaian sengketa kerugian riil di luar kompensasi standar.
B. Peluang Dikabulkan SELURUHNYA (Kecil / Low Probability ~ 20%)
Sangat kecil kemungkinan MK membatalkan Pasal 146, 170, dan 176 UU Penerbangan secara total, karena batasan tanggung jawab pengangkut (limitation of liability) tetap diperlukan dalam industri penerbangan guna menjaga stabilitas ekonomi penerbangan nasional dan kepastian hukum sesuai standar penerbangan internasional (Warsaw/Montreal Convention).
MK tidak akan menghapus norma tanggung jawab maskapai, melainkan memperjelas (clarify) dan merevisi tafsir hukumnya agar berkeadilan bagi konsumen.
REKOMENDASI & DESAKAN DPC KAI KOTA BEKASI:
Revisi Segera Permenhub No. 89/2015:
DPC KAI Kota Bekasi mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera menaikkan nilai standar kompensasi delay minimal 3x lipat dari norma saat ini, sejalan dengan laju inflasi dan nilai ekonomi waktu masyarakat.
Transparansi Bukti Delay :
Maskapai wajib menyertakan surat keterangan resmi yang terverifikasi oleh Otoritas Bandara/BMKG secara real-time jika mengklaim keterlambatan akibat cuaca/alasan teknis.
Penyediaan Helpdesk Posko Hukum Konsumen di Bandara: Mendorong pembentukan posko pengaduan hukum terpadu di setiap bandara untuk memfasilitasi konsumen yang dirugikan secara langsung.
“Kami di DPC KAI Kota Bekasi mendukung penuh langkah Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan keadilan substantif bagi pengguna jasa penerbangan. Pesawat terbang adalah sarana transportasi berbayar mahal yang mengandalkan ketepatan waktu; jangan sampai hak-hak rakyat terus digerus oleh regulasi yang menguntungkan salah satu pihak saja,” tutup Anton R Widodo, S.H., M.H.
ARW





