Bekasi, mediainfohukum.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi didesak untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan seorang anggota DPRD dari Fraksi Demokrat. Laporan ini terkait dengan gagal bayar modal pencalonan hingga pelantikan anggota dewan pada Pemilu Legislatif 2024–2029.
Anton, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa BK DPRD memiliki kewenangan penuh untuk mengusut tuntas laporan tersebut. Menurutnya, kasus ini sangat penting karena menyangkut integritas dan etika seorang anggota dewan. BK memiliki peran sebagai penjaga marwah anggota dewan agar tidak melakukan tindakan yang merugikan institusi dan masyarakat.
“Dugaan gagal bayar modal Pileg sampai pelantikan yang berujung laporan penipuan dan atau penggelapan harus menjadi perhatian serius BK agar tidak mencoreng kepercayaan publik,” ujar Anton kepada mediainfohukum.com, Sabtu (15/11/2025).
Anton menambahkan, BK harus segera memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk diperiksa sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan batas waktu 14 hari kerja. Ia menekankan bahwa ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga menyangkut moralitas seorang pejabat publik.
“BK harus segera memanggil pengadu dan memeriksa yang bersangkutan sesuai dengan prosedur 14 hari kerja. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut moralitas seorang pejabat publik,” tegasnya.
Anton berharap BK DPRD Bekasi dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan demikian, persoalan ini dapat segera memperoleh kepastian hukum dan tidak berlarut-larut, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.
FH
FH









