BEKASI – Media Online Info Hukum, Pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran anggota Polsek Bekasi Utara berbuntut panjang. Dua hak jawab berbeda disampaikan oleh pihak kepolisian dan pihak kuasa hukum.
Sidang Praperadilan terkait perkara tersebut diketahui telah digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Senin (21/9/2026). Namun sidang terpaksa ditunda lantaran Polres Metro Bekasi Kota selaku Termohon tidak hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 5 Oktober 2026, papar Anton.
Konfirmasi Hak Jawab Panit Narkoba Polsek Bekasi Utara, Denni
Menanggapi aduan tersebut, Panit Narkoba Polsek Bekasi Utara, Denni, menegaskan pihaknya tidak akan melindungi anggota yang terbukti bersalah.
“Pada prinsipnya, kami dari Polsek Bekasi Utara tidak akan menutup-nutupi maupun melindungi anggota apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Denni saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2026).
Ia menyebut proses pemeriksaan telah diserahkan sepenuhnya kepada Propam Polres Metro Bekasi Kota.
“Terkait pengaduan yang telah disampaikan, kami menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Propam Polres Metro Bekasi Kota sebagai pihak yang berwenang dan kami akan menghormati apa pun hasil pemeriksaannya,” katanya.
Denni juga meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang masih berjalan.
“Saat ini proses hukum melalui praperadilan juga masih berjalan. Oleh karena itu, kami memohon agar seluruh pihak dapat menghormati proses hukum tersebut dan menunggu putusan pengadilan, sehingga penilaian terhadap perkara ini dapat dilakukan secara objektif, berimbang, dan berdasarkan fakta hukum,” jelasnya.
Pihaknya mengaku tetap terbuka terhadap pemeriksaan, evaluasi, maupun klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa Hukum YLBH Sahaya Dharma, Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Di tempat berbeda, Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma, Anton R. Widodo, S.H., M.H., menyampaikan pihaknya telah menempuh jalur hukum lanjutan.
Ia membenarkan bahwa sidang praperadilan pertama di PN Bekasi pada 21 September 2026 ditunda karena ketidakhadiran Termohon.
“Bahwa sidang Praperadilan di PN Bekasi sudah dilaksanakan Sidang Pertama pada hari Senin tanggal 21 September 2026 tetapi dari Polres Metro Bekasi Kota selaku Termohon tidak hadir, akhir sidang ditunda pada tanggal 5 Oktober 2026,” ujar Anton.
Selain itu, pihaknya juga telah membuat Laporan Polisi resmi di Polres Metro Bekasi Kota.
“Dan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahaya Dharma sudah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Penyidik/Penyidik Pembantu,” tambah Anton kepada MEDIA INFO HUKUM.
Kedua belah pihak kini menunggu kelanjutan proses hukum baik di Propam maupun di Pengadilan Negeri Bekasi.





