BEKASI Media Info Hukum — Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri dalam perkara pidana baru-baru ini menyita perhatian publik secara tajam. Sorotan masyarakat bukan hanya tertuju pada substansi dugaan tindak pidana yang disangkakan, melainkan pada perlakuan istimewa yang dipertontonkan saat proses pelimpahan berlangsung.
Ketiga tersangka terlihat hadir dan dilimpahkan ke Kejaksaan tanpa mengenakan rompi tahanan serta tanpa pemborgolan sebuah pemandangan kontras dibandingkan penanganan tersangka pidana umum lainnya yang kerap diborgol rapat dan mengenakan seragam tahanan berwarna mencolok.
Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam dari organisasi advokat. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi menilai perlakuan yang tidak setara (disparitas perlakuan) dapat meruntuhkan kepercayaan publik (public trust) terhadap transparansi aparat penegak hukum dan supremasi hukum di Indonesia.
II. ANALISIS & PENDAPAT HUKUM DETAIL, RIGID, & SISTEMATIS
Oleh:
Anton R. Widodo, S.H., M.H.Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi
Dalam kapasitasnya sebagai pakar dan praktisi hukum pidana, Anton R. Widodo, S.H., M.H. menyampaikan analisa yuridis yang rigid mencakup 3 (tiga) poin krusial yang dipertanyakan publik:
1. Analisis Pelimpahan Tahap II & Status Penahanan Penyidikan
Mekanisme & Pembatasan Waktu: Sesuai Hukum Acara Pidana, penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Masa penahanan oleh penyidik dibatasi koleh undang-undang (20 hari pertama + perpanjangan 40 hari oleh Penuntut Umum).
Diskresi Penyidik vs Syarat Penahanan (Pasal 21 KUHAP):
Apabila selama proses penyidikan ketiga tersangka tidak ditahan (atau hanya dikenakan penahanan kota/rumah), hal tersebut merupakan diskresi penyidik yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP (harus memenuhi syarat subjektif: kekhawatiran melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana).
Kritik Kritis KAI:
Anton R. Widodo ,menegaskan bahwa jika syarat subjektif terpenuhi, penyidik seharusnya melakukan penahanan sejak awal. Penundaan penahanan hingga pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan tanpa penjelasan transparan berpotensi menimbulkan preseden buruk dan spekulasi adanya penanganan perkara yang tebang pilih (selective enforcement).
2. Kajian Kepatutan, Asas Equality Before The Law, dan SOP Pengawalan Tahanan
Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before The Law):
Dijamin secara tegas dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa batasan status sosial, ekonomi, maupun jabatan.
Standard Operating Procedure (SOP) Pengawalan:
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 4 Tahun 2015 tentang Pengawalan Tahanan serta SOP Pengamanan Kejaksaan, penggunaan borgol dan rompi tahanan merupakan standar protokol keamanan untuk mencegah potensi gangguan serta sebagai penanda visual status hukum tersangka yang sah.
Uji Kepatutan & Keadilan Substantif:
Meskipun penggunaan borgol mempertimbangkan faktor keamanan (security risk assessment) dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), penerapannya tidak boleh bersifat diskriminatif. Mengistimewakan tersangka tertentu dengan tidak memborgol dan tidak mengenakan rompi tahanan saat di hadapan publik melukai rasa keadilan masyarakat.
3. Relevansi dan Tinjauan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Paradigma Hukum Pidana Modern:
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengusung pergeseran paradigma pidana dari retributif (pembalasan) menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, serta penghormatan tinggi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Integrasi Keadilan dan kepastian Hukum:
Dalam kerangka UU No. 1/2023, penegakan hukum menitikberatkan pada tiga pilar utama: Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan. Humanisasi perlakuan terhadap tersangka merupakan hal terpuji, namun wajib diterapkan secara universal dan konsisten pada seluruh lapisan masyarakat.
Penegakan hukum yang humanis tidak boleh berubah menjadi privilege (keistimewaan) yang hanya dinikmati oleh tersangka figur/berpengaruh.
III. KESIMPULAN & REKOMENDASI DPC KAI KOTA BEKASI
Transparansi Publik: Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) didesak memberikan klarifikasi terbuka mengenai alasan administratif dan pertimbangan diskresi di balik ketiadaan rompi tahanan dan borgol pada saat Tahap II.
Konsistensi Penegakan SOP:
Menuntut jajaran APH untuk memberlakukan standar penanganan tahanan yang uniform dan akuntabel demi menegakkan asas Equality Before The Law.
Pengawasan Independen:
DPC KAI Kota Bekasi akan secara aktif mengawal jalannya persidangan perkara ini guna memastikan proses peradilan berjalan secara obyektif, jujur, adil (fair trial), dan berorientasi pada nilai-nilai keadilan substantif yang diamanatkan KUHP Baru.
ARW





