Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Dugaan Pencaplokan Tanah Kas Desa Pantai Hurip oleh Mantan Sekdes Melalui Program PTSL

Bagikan berita :

BEKASI – Info Hukum, Aset Tanah Kas Desa (TKD) Pantai Hurip, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, seluas ribuan meter persegi diduga telah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi. Pengalihan hak atas tanah aset desa tersebut menyasar mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pantai Hurip periode 2018–2026, Mustari, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Pantai Hurip pada tahun 2022.
​Berdasarkan data yang dihimpun, bidang tanah yang terdampak merupakan aset TKD hasil penukaran (ruislag) dengan PT Pertamina EP pada tahun 2006. Perubahan kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi Mustari diduga terjadi memanfaatkan celah mekanisme pendaftaran tanah pada program PTSL 2022.
​Saat dikonfirmasi, Mustari membantah tuduhan pengalihan aset tersebut dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Namun, Kepala Desa Pantai Hurip, H. Suwandi, membenarkan keberadaan SHM atas nama Mustari di atas lahan yang secara historis dan administratif berstatus sebagai TKD. Suwandi mengaku baru mengetahui keberadaan sertifikat tersebut pada tahun 2025 dan menduga adanya kelengahan pengawasan saat proses pengusulan PTSL 2022 berlangsung.
​Kasus ini memicu desakan agar Pj/Plt Bupati Bekasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit investigatif dan penindakan tegas guna menyelamatkan aset negara serta memberantas dugaan praktik mafia tanah.

​1. Analisis Peristiwa :
​Secara anatomi kasus, peristiwa ini menunjukkan pola tindak pidana korupsi dan kejahatan pertanahan (mafia tanah) yang memanfaatkan jabatan teknis dalam program strategis nasional. Beberapa poin krusial yang dapat dianalisis:
​Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) & Penyalahgunaan Wewenang
Terduga (Mustari) menjabat dua posisi kunci secara bersamaan: Sekretaris Desa (verifikator awal administrasi desa) dan Ketua Panitia PTSL 2022. Jabatan ganda ini memberikan diskresi absolut dalam memvalidasi Warta Desa, Surat Keterangan Tanah (SKT), dan Sporadik tanpa pengawasan imbang (check and balance).
​Kelemahan Pengawasan Internal Pemdes
Pengakuan Kepala Desa yang baru mengetahui beralihnya hak pada tahun 2025 memperlihatkan lemahnya tata kelola inventarisasi aset desa (register desa) serta tidak berjalannya pengawasan berjenjang dalam penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT).
​Defisit Validasi Data Yuridis oleh Panitia PTSL/BPN
Aset hasil ruislag Pertamina EP (2006) seharusnya memiliki rekam jejak berkas perizinan dari Bupati/Gubernur/Mendagri. Lolosnya aset desa menjadi SHM perorangan mengindikasikan adanya manipulasi data yuridis (warkah tanah) pada syarat permohonan PTSL.

​2. Pendapat Hukum (Legal Opinion)
​Oleh: Anton R. Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi)
A. Kedudukan Hukum Aset Tanah Kas Desa (TKD)
​Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Tanah Kas Desa (TKD) merupakan kekayaan milik desa yang dikuasai oleh Pemerintah Desa dan dipergunakan untuk kepentingan umum serta penyelenggaraan pemerintahan desa.
​Aset desa dilarang dipindahtangankan atau dialihkan haknya kepada pihak lain tanpa prosedur persetujuan resmi (musyawarah desa, izin Bupati/Wali Kota, hingga izin Menteri Dalam Negeri jika terjadi penukaran/ruislag).
​Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perseorangan di atas TKD secara melawan hukum mutlak bersifat cacat hukum administrasi dan batal demi hukum (null and void)

​B. Transgresi Pidana Berdasarkan Rezim Hukum Berlaku (Sistem Khusus & KUHP Baru UU No. 1/2023)
​Mengingat perbuatan diduga dilakukan pada rentang waktu 2022 dan dampaknya berlanjut hingga kini, penetapan sangkaan mengacu pada prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (UU Tipikor) serta penyesuaian delik tindak pidana umum berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026:

1. Tindak Pidana Korupsi (Lex Specialis)
​Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor):
Unsur: Memperkaya diri sendiri/orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan/sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian desa.
​Pasal 8 UU Tipikor (Penggelapan dalam Jabatan):
Unsur: Aparat/pegawai pengelola aset yang dengan sengaja menggelapkan, membiarkan diresapi, atau membantu orang lain mengambil aset tanah milik desa/negara yang berada dalam penguasaannya karena jabatan.

*2. Tindak Pidana Umum Pertanahan & Pemalsuan (KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023).
​Pemalsuan Surat (Pasal 391 UU No. 1/2023 — Pengganti Pasal 263 KUHP Lama):
Ancaman pidana bagi setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak (seperti SPPFBT/Sporadik) dengan maksud untuk menggunakannya seolah-olah asli.
​Memasukkan Keterangan Palsu dalam Akta Autentik (Pasal 394 UU No. 1/2023 — Pengganti Pasal 266 KUHP Lama):
Ancaman pidana bagi siapa saja yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik (warkah pertanahan/SHM) mengenai suatu hal yang kerenangannya harus dinyatakan oleh akta tersebut.
​Penyerobotan / Penggelapan Hak Atas Tanah (Pasal 500 UU No. 1/2023 — Pengganti Pasal 385 KUHP Lama / Stellionaat):
Ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menjual, menukarkan, atau membebani hak atas tanah yang diketahuinya adalah kepunyaan/aset orang lain atau aset publik/desa.

​C. Analisis Keabsahan Sertifikat (Perspektif Hukum Administrasi Negara).
​Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Kasus Pertanahan, sertifikat yang diterbitkan atas dasar data fisik atau data yuridis yang tidak benar/palsu tergolong Cacat Hukum Administrasi.
​BPN berwenang membatalkan sertifikat tersebut secara ex-officio atau berdasarkan rekomendasi dari hasil audit APH/Inspektorat tanpa harus menunggu proses perdata yang berlarut-larut, demi kepastian hukum aset negara.

D. Rekomendasi & Langkah Hukum Konkret
​Langkah Administratif & Inventarisasi:
​Kepala Desa Pantai Hurip bersama BPD segera menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus untuk menetapkan Berita Acara Penyitaan/Pengamanan Administrasi TKD.
​Melayangkan surat permohonan pemblokiran sertifikat ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bekasi untuk mencegah pengalihan hak lebih lanjut (jual beli/diagunkan ke perbankan).

1Langkah Audit & Pengawasan:
​Inspektorat Kabupaten Bekasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) wajib melakukan Audit Investigatif terhadap seluruh warkah penerbitan PTSL Desa Pantai Hurip Tahun 2022.
​Langkah Penegakan Hukum (Penindakan APH):
​Pelaporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atau Unit Tipidkor Polres Metro Bekasi / Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penggelapan aset desa dan penyalahgunaan wewenang PTSL.
​Pelaporan paralel ke Satgas Anti Mafia Tanah dengan pengenaan delik pemalsuan dan penggelapan hak atas tanah berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Bagikan berita :