Bekasi – MEDIA INFO HUKUM, Upaya konfirmasi terkait tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berujung insiden yang mencoreng kemerdekaan pers. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, diduga menghalau sejumlah jurnalis yang hendak melakukan konfirmasi mengenai isu sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng, Selasa (6/10/2026).
Kedatangan para wartawan ke kantor DLH merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak publik atas informasi, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, bukannya mendapatkan jawaban transparan, para insan pers di lapangan justru menerima perlakuan yang dinilai mengintimidasi.
Menurut kesaksian jurnalis di lokasi, mereka diminta meninggalkan ruangan secara sepihak. Selain dugaan pengusiran, muncul pula indikasi adanya ucapan yang merendahkan kondisi fisik salah satu jurnalis. Peristiwa tersebut dikabarkan sempat terekam dalam dokumentasi video.
PWI Bekasi Raya : Pejabat Tak Boleh Mengintimidasi
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyayangkan sikap destruktif pejabat publik tersebut. Ia menegaskan bahwa proses konfirmasi adalah mekanisme esensial agar pemberitaan tetap berimbang dan objektif.
“Kalau wartawan datang untuk konfirmasi, seharusnya dihargai. Konfirmasi bukan tindakan mengganggu pejabat, melainkan bagian dari kewajiban jurnalistik untuk memastikan berita tidak sepihak,” ujar Ade.
Ade menambahkan, seorang pejabat berhak menolak menjawab pertanyaan, namun tidak sepantasnya menyampaikan penolakan dengan cara-cara yang intimidatif atau tidak beretika. Tindakan melarang konfirmasi dinilai sama saja dengan menutup akses publik terhadap kebenaran.
FWBR Siap Kawal Langkah Hukum
Kecaman serupa datang dari Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR). Ketua Umum FWBR, Suryono, menegaskan bahwa insiden ini merupakan bentuk pencederaan terhadap marwah profesi wartawan secara luas.
“Ini bukan hanya masalah satu atau dua wartawan, melainkan harga diri profesi. Jika wartawan yang menjalankan tugas konfirmasi diusir seenaknya, maka siapapun bisa dibungkam. FWBR mengecam keras sikap pejabat yang tidak menghormati kerja jurnalistik,” tegas Suryono.
FWBR menyatakan siap mendampingi para jurnalis terdampak untuk mengambil tindakan legal maupun organisasi, mulai dari permintaan klarifikasi resmi, pelaporan ke Dewan Pers, hingga penempuhan jalur hukum.
“Kami akan kawal bersama PWI dan organisasi pers lainnya. Tidak ada lagi ruang untuk pejabat yang alergi kritik,” lanjutnya.
Sorotan Pada Tata Kelola TPA Burangkeng
Adapun fokus utama yang ingin dikonfirmasi jurnalis terkait dengan transparansi penggunaan anggaran sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng. Hingga berita ini diturunkan, Syafri Donny Sirait belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi balasan mengenai dugaan insiden pengusiran tersebut.
Atas peristiwa ini, PWI Bekasi Raya dan FWBR mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi serta DPRD setempat untuk segera mengevaluasi jajaran pimpinan di DLH Kabupaten Bekasi guna menjaga komitmen keterbukaan informasi publik.
Redaksi Wawan S.A.N





