BEKASI Media Info Hukum, Selasa 15 September 2026 — Penyelidikan dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sengketa jual beli tanah seluas ± 2,2 Hektar di Cikarang Kota yang dilaporkan oleh Ibu Tuti Ratnawati kini memasuki babak baru. Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat menggelar klarifikasi marathon terhadap para pihak yang terlibat.
Laporan Polisi bernomor LP/B/2187/IX/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA ini menyeret nama Terlapor M.S, atas dugaan manipulasi harga (markup) transaksi dan penyembunyian dana pembayaran tanah.
Tim Kuasa Hukum Pelapor (Ibu Tuti Ratnawati mengonfirmasi perkembangan signifikan di kepolisian. Dua dari lima ahli waris dari almarhum Apud Bin Boin telah selesai menjalani proses klarifikasi oleh tim penyidik Unit Resmob, sedangkan tiga ahli waris sisanya saat ini sedang memberikan keterangan di Markas Polres Metro Bekasi.
“Pemeriksaan berjalan sangat baik dan transparan. Setelah klarifikasi seluruh ahli waris dari almarhum Apud Bin Boin rampung, penyidik dijadwalkan akan memanggil pihak pembeli, yaitu perwakilan dari organisasi PSHT Cabang Kabupaten Bekasi, dan disusul pemanggilan saudara K.S dan Terlapor M.S.
ANALISIS DAN PENDAPAT HUKUM
Oleh :
Tim Kuasa Hukum Pelapor
Selaku Kuasa Hukum Ibu Tuti Ratnawati, kami menyampaikan analisis serta pendapat hukum formal terkait jalannya perkara ini:
1. Transparansi Hak Ahli Waris & Pembuktian Alur Transaksi
Kehadiran 5 (lima) ahli waris almarhum Apud Bin Boin dalam agenda klarifikasi merupakan langkah krusial untuk mengurai konstruksi hukum sengketa ini. Kesaksian para ahli waris mempertegas bahwa Ibu Tuti Ratnawati bertindak secara sah dan transparan dalam pengurusan hak atas tanah tersebut. Fakta ini sekaligus mematahkan tuduhan tidak berdasar dari pihak Terlapor yang sebelumnya sempat mendiskreditkan klien kami sebagai ‘mafia tanah’.
2. Keterangan PSHT Cabang Kabupaten Bekasi Sebagai Kunci Nominal Ril
Rencana klarifikasi terhadap pihak pembeli, yaitu PSHT Cabang Kabupaten Bekasi, akan membuka fakta terang benderang mengenai:
Nominal riil uang yang telah disetorkan oleh PSHT kepada K.S & diteruskan kepada Terlapor M.S.
Bukti transfer yang selama ini diduga disembunyikan atau dimarkup oleh Terlapor.
Keterangan pihak PSHT sangat penting untuk membuktikan adanya selisih pembayaran dan niat jahat (mens rea) dari Terlapor M.S. yang tidak menyetorkan hak klien kami sebagaimana mestinya.
3. Unsur Pidana Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Berdasarkan bukti-bukti perbuatan Terlapor yang diduga mendampingi namun justru memanipulasi nilai jual-beli dan menahan dana transaksi, tindakan Terlapor M.S. sangat kuat memenuhi unsur dugaan pidana:
Pasal 492 UU No. 1/2023 tentang m Perbuatan Curang.
Pasal 486 UU No. 1/2023 tentang Penggelapan.
4. Apresiasi dan Imbauan Hukum
Kami mengapresiasi kinerja cepat dan profesional dari jajaran Penyidik Unit Resmob Polres Metro Bekasi yang sigap merespons laporan masyarakat. Kami mengimbau kepada Terlapor M.S. agar bersikap kooperatif saat dipanggil nanti dan tidak lagi membangun narasi penyesatan publik. Klien kami bertekad memperjuangkan haknya hingga tuntas sesuai koridor hukum yang berlaku.
ARW





