BEKASI MEDIA INFO HUKUM, Kamis 15 Oktober 2026 — Langkah krusial diambil oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang memboyong jajaran Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri baru untuk menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pertemuan tingkat tinggi Aparat Penegak Hukum (APH) ini menyita perhatian publik dan praktisi hukum nasional, pasca-pelantikan Kapolri baru oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi konsolidasi antar-lembaga penegak hukum tersebut, Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H. (Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia) memberikan analisis kritis serta pandangan hukum yang rigid, detail, dan sistematis.
ANALISIS DAN PENDAPAT HUKUM
1. Poin Positif: Penegakan Prinsip Due Process of Law
Koordinasi di level pucuk pimpinan antara Polri dan Kejaksaan Agung merupakan langkah strategis yang sangat baik. Pertemuan tingkat atas ini idealnya menjadi landasan utama agar seluruh proses peradilan pidana (criminal justice system) berjalan tegak lurus sesuai asas due process of law (proses hukum yang adil dan benar), menjamin perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum bagi pencari keadilan.
2. Tantangan Sistemis: Fenomena “Koordinasi Bawah Meja” dan Masalah P21
Secara substansial, hambatan terbesar penegakan hukum sering kali tidak terjadi di tingkat pimpinan, melainkan pada tataran teknis operasional di lapangan:
Pengawasan Melekat (Waskat):
Waskat oleh atasan langsung di masing-masing institusi harus diperketat secara drastis. Sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat bahwa sinergi di tingkat bawah rentan disalahgunakan melalui koordinasi “bawah meja” atau praktek transaksional (“amplop berpindah”).
Sumbatan Berkas Perkara (P21) & Undue Delay: Banyak perkara di mana penyidik Polri telah bekerja keras melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun berkas perkara sangat sulit untuk dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum. Praktek bolak-balik berkas (P19) yang berlarut-larut menciptakan undue delay (penundaan yang tak beralasan), merugikan hak-hak tersangka maupun korban, serta merusak kepastian hukum.
3. Integritas APH: “Bina atau Binasakan”
Menegakkan hukum tidak cukup hanya dengan pemahaman normatif, tetapi harus dengan hati nurani dan komitmen moral:
Pesan Ketegasan Jaksa Agung:
Kita wajib mengingat dan mengawal pesan mendalam Jaksa Agung bahwa “Keadilan itu ada di dalam hati nurani.” Ketegasan Jaksa Agung untuk membina jaksa-jaksa nakal, dan jika tidak bisa dibina maka harus dibinasakan (diberhentikan/diproses pidana), wajib dieksekusi secara konsisten tanpa pandang bulu.
Tindakan Tegas Penyidik/Jaksa Nakal:
Prinsip “bina atau binasakan” ini berlaku mutlak, baik untuk Oknum Penyidik maupun Oknum Jaksa yang bermain-main dengan hukum. Stop segala bentuk transaksi di bawah meja yang mencederai rasa keadilan masyarakat!
4. Reorganisasi dan Komitmen Komando
Operasionalisasi 6 Janji Kapolri: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto harus memastikan bahwa 6 Janji Kapolri diturunkan hingga ke jenjang anggota paling bawah di lapangan.
Slogan “Polisi Bersama Masyarakat”: Slogan ini jangan sebatas retorika media. Harus dilaksanakan dengan tulus, ikhlas, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata Bhayangkara dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
5. Membangun Kembali Kepercayaan Publik (Public Trust)
Citra Polri dan Kejaksaan berada di pertaruhan besar. Langkah diplomasi hukum di tingkat atas harus dibuktikan dengan perubahan perilaku penyidik dan jaksa di lapangan. Kepercayaan publik (trust) hanya bisa diraih kembali apabila masyarakat merasakan langsung bahwa proses penegakan hukum di NKRI berjalan secara jujur, adil, transparan, dan bebas dari korupsi.
KESIMPULAN
Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H. menegaskan bahwa masyarakat tidak memerlukan seremoni politik hukum semata. Sinergi antara Kapolri dan Jaksa Agung harus mampu memotong mata rantai mafia hukum, memberantas oknum penyidik dan jaksa nakal, serta menghentikan praktek penundaan perkara. APH wajib bekerja dengan hati demi tegaknya keadilan di Bumi Pertiwi.





