Tuesday, 20 October 2026

GEGER ! LAPORAN INFORMASI INTELIJEN BUKAN SURAT SAKTI UNTUK TANGKAP ORANG: ADVOKAT ANTON R. WIDODO TEGASKAN PROSEDUR KUHAP BARU WAJIB DIPATUHI !

Bagikan berita :

BEKASI Media Info Hukum, Rabu 23 September 2026 — Praktik penindakan hukum di lapangan kerap kali memicu polemik ketika tindakan paksa seperti penangkapan dilakukan hanya berlandaskan Laporan Informasi (LI) intelijen. Menanggapi fenomena tersebut, Advokat : Anton R. Widodo, S.H., M.H., Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia, memberikan analisis serta pandangan hukum yang tajam dan sistematis mengenai legalitas penggunaan LI dalam proses penegakan hukum pidana berdasarkan kerangka UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Menurut Anton, Laporan Informasi pada hakekatnya hanyalah dokumen internal kepolisian yang bersumber dari bahan keterangan masyarakat maupun hasil penelusuran petugas. LI bersifat presumtif dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dijadikan dasar tindakan paksa.

Analisis Hukum : Kedudukan Laporan Informasi dalam KUHAP Baru
Sifat Dokumen dan Kualifikasi Hukum

Bukan Alat Bukti yang Sah:
LI tidak termasuk dalam perluasan kategori alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025). Dalam KUHAP Baru, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta informasi/sarana pembuktian sah lainnya.

Fungsi Terbatas :
LI hanya berfungsi sebagai petunjuk awal atau trigger bagi aparatur penegak hukum untuk menginisiasi tindakan penyelidikan, bukan sebagai dasar legalitas perampasan kemerdekaan seseorang.

Perbedaan Fundamental LI dan LP (Laporan Polisi)

LI (Laporan Informasi) :
Produk intelijen internal, belum melalui pengujian formal, tidak memiliki konsekuensi hukum langsung terhadap status seseorang.

LP (Laporan Polisi) : Dasar pendaftaran perkara pidana secara formal (Model A/B) yang menjadi titik awal digulirkannya proses hukum acara pidana formal.

Pendapat Hukum (Legal Opinion) : Prosedur Baku Tindakan Paksa Penangkapan.
Anton R. Widodo, S.H., M.H. menegaskan bahwa penangkapan yang sah menurut hukum wajib tunduk pada asas due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru dan Peraturan Kapolri tentang Penyelenggaraan Penyidikan Pidana, melalui tahapan berikut:

Transformasi Status (LI ke LP Model A)
Laporan Informasi yang memuat indikasi kuat tindak pidana wajib ditingkatkan statusnya terlebih dahulu menjadi Laporan Polisi Model A (dibuat oleh petugas kepolisian).

Tahap Penyelidikan (Surat Perintah Penyelidikan)
Penyelidik melakukan pencarian dan pengujian peristiwa untuk menentukan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana atau bukan.

Tahap Penyidikan & Pemenuhan Bukti Permulaan yang Cukup
Perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana tercantum dalam KUHAP Baru (termasuk bukti elektronik atau barang bukti) guna menetapkan bukti permulaan yang cukup.

Penerbitan Surat Perintah Penangkapan (Sprin-Kap)
Hanya setelah bukti permulaan yang cukup terpenuhi, penyidik berwenang menerbitkan dan menyerahkan Surat Perintah Penangkapan kepada pihak yang ditangkap.

Pengecualian Legal : Peristiwa Tertangkap Tangan (Opheterdaad)
Satu-satunya kondisi di mana penangkapan dapat dilakukan secara langsung tanpa Surat Perintah Penangkapan terlebih dahulu adalah ketika terjadi peristiwa Tertangkap Tangan (sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan penangkapan KUHAP Baru). Meski demikian, seusai tindakan dilakukan, penyidik tetap diwajibkan secara hukum untuk segera menerbitkan LP Model A dan melengkapi seluruh administrasi penyidikan.

“Penangkapan tanpa prosedur hukum yang sah hanya berlandaskan Laporan Informasi semata merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang (abuse of power) dan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum itu sendiri,” ujar Anton pada media.

Bagikan berita :