Tuesday, 20 October 2026

GEGER PENEGAKAN HUKUM DI BEKASI! KUHAP BARU DITERAPKAN, ADVOKAT TEGAS TUNTUT HAK TERSANGKA DAN DUE PROCESS OF LAW TANPA KOMPROMI !

Bagikan berita :

BEKASI – Media Info Hukum,  Rabu 9 September 2026 — Era baru hukum pidana Indonesia yang resmi memberlakukan KUHAP Baru sejak 2 Januari 2026 menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum dan praktisi hukum. Sorotan keras datang langsung dari advokat senior muda Anton R Widodo, S.H., M.H., menyampaikan sikap tegas terkait konsistensi penegakan hukum yang adil dan transparan.

Anton R Widodo, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Sahara Dharma Indonesia untuk Dukungan Keadilan Yang Bermoral, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHAP Baru bukan sekadar formalitas pergantian regulasi, melainkan janji perlindungan HAM bagi setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum.

Analisa Hukum :
Refleksi Implementasi KUHAP Baru

Menurut analisa Anton R Widodo, kehadiran KUHAP Baru membawa paradigma pergeseran besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia (criminal justice system). Fokus utama yang disoroti meliputi:

Integritas Due Process of Law:
Prosedur hukum dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan di kepolisian harus berjalan sesuai koridor hukum mutlak. Setiap tindakan penyitaan, penahanan, hingga penetapan tersangka wajib memenuhi standar pembuktian yang sah tanpa melangkahi prosedur baku.

Penguatan Hak Akses Bantuan Hukum :
Tersangka memiliki hak mutlak untuk didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan. Penegak hukum dilarang membatasi atau menghalangi akses komunikasi antara penasihat hukum dan kliennya.

Aplikasi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) :
Setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang jberkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengesampingan asas ini dalam bentuk penggiringan opini publik atau tindakan intimidatif adalah pelanggaran berat terhadap prinsip keadilan.

Pendapat Hukum (Legal Opinion) Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H.

“Pemberlakuan KUHAP Baru sejak awal Januari 2026 ini harus menjadi momentum pembuktian bahwa negara benar-benar hadir melindungi hak-hak sipil. Kami dari DPC KAI Kota Bekasi dan YLBH Sahaya Dharma Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengorbankan hak fundamental tersangka atas nama percepatan perkara. Due process of law dan asas praduga tak bersalah adalah benteng terakhir keadilan. Jika prosedur cacat hukum, maka produk hukumnya pun batal demi hukum.”

Anton menambahkan bahwa kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota hingga tingkat Polsek, harus menjadi garda terdepan yang menerapkan standar baru ini secara jujur, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Penegakan hukum yang bermoral tidak hanya mengejar kepastian, tetapi wajib menegakkan keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

 

ARW

Bagikan berita :