Thursday, 22 October 2026

HAK ATAS TANAH DAN TIANG LISTRIK: DI MANA KEPASTIAN HUKUM PEMILIK LAHAN ?

Bagikan berita :

Refleksi dan Tinjauan Hukum Atas Gugatan Uji Materi UU Ketenagalistrikan di Mahkamah Konstitusi (Perkara No. 372/PUU-XXIV/2026)

BEKASI MEDIA INFO HUKUM, Kamis 22 Oktober 2026 — Permasalahan klasik mengenai keberadaan fasilitas umum ketenagalistrikan di atas tanah hak milik warga kembali mencuat ke permukaan publik. Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Dewa Nanda Adnan, pemilik sebidang tanah bersertifikat di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mendapati tanah miliknya dipasangi dua unit tiang listrik jaringan distribusi beserta fondasi beton dan tali pancang oleh penyedia layanan listrik tanpa kejelasan dokumen izin, tanpa skema kompensasi, serta tanpa adanya pencatatan pembebanan pada Sertifikat Hak Milik (SHM).

Merasa hak-hak konstitusionalnya terabaikan akibat tidak adanya kejelasan regulasi, ia mendaftarkan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terdaftar dalam Perkara Nomor 372/PUU-XXIV/2026. Pemohon menguji Pasal 30 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).

Dalam dalilnya di hadapan Majelis Hakim MK, Pemohon menyoroti dua persoalan mendasar :

Ambiguasi Pengaturan Kompensasi (Pasal 30 ayat (2)) :
Adanya celah penafsiran sepihak oleh pelaku usaha/PLN yang menganggap jaringan distribusi lokal tidak masuk dalam kualifikasi yang wajib diberikan ganti rugi atau kompensasi.

Kekosongan Hukum Administrasi Pertanahan (Legislative Omission – Pasal 30 ayat (5)): Ketentuan undang-undang mewajibkan penyelesaian masalah tanah secara permanen, namun tidak menegaskan keharusan mencatatkan beban penggunaan tanah tersebut pada Buku Tanah dan Sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akibatnya, sertifikat milik warga tetap tercatat bersih (clean) secara administratif, namun secara fisik telah berkurang penguasaan dan nilai ekonomisnya.

Kasus ini menjadi momentum penting untuk mengedukasi masyarakat luas mengenai batas-batas hak atas tanah, prinsip fungsi sosial tanah, serta kewajiban konstitusional negara dalam melindungi hak milik pribadi warga negara.

II. ANALISA HUKUM RIGID DAN SISTEMATIS
1. Dialektika Asas Fungsi Sosial Tanah vs Perlindungan Hak Milik Pribadi
Secara Doktrinal (Pasal 6 UUPA No. 5 Tahun 1960): Asas “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial” menetapkan bahwa kepentingaan perorangan atas tanah wajib tunduk pada kepentingan umum. Pembangunan jaringan kelistrikan nasional tidak diragukan lagi merupakan bagian dari kepentingan umum (public utility).

Batas Konstitusional (Pasal 28H ayat (4) UUD 1945): Fungsi sosial tanah tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk perampasan hak (expropriation) tanpa ganti rugi yang adil. Hak milik pribadi dijamin dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Pemasangan tiang listrik yang sifatnya permanen tanpa ganti rugi/kompensasi melanggar asas due process of law dalam perlindungan hak atas tanah.

2. Analisis Keperdataan : Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tindakan menempatkan benda permanen (tiang, beton, tali pancang) di atas tanah milik pihak lain tanpa izin resmi atau penetapan hak yang sah merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Penguasaan fisik tersebut menimbulkan kerugian materiil (penurunan nilai jual tanah, keterbatasan ruang bangun) maupun kerugian immateriil (ketidakpastian hukum dan kenyamanan pemanfaatan).

3. Analisis Hukum Pertanahan: Antara De Facto dan De Jure
Terjadi irrekontabilitas (ketidaksesuaian) antara kondisi de jure (Sertifikat Hak Milik mencatat luas utuh tanpa beban) dengan kondisi de facto (sebagian ruang tanah dikuasai oleh instalasi publik).

Ketiadaan kewajiban pendaftaran pembebanan hak (servituut / hak menumpang) menciptakan cacat informasi pertanahan. Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa keperdataan di kemudian hari apabila tanah tersebut hendak diagunkan ke bank, dialihkan, atau diwariskan.

III. PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Dari :
Advokat ANTON R. WIDODO, S.H., M.H.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi
Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia

A. PENDAPAT ATAS PENGUJIAN MATERIIL DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Langkah Konstitusional Pemohon Sangat Tepat dan Patut Didukung

Pengajuan uji materi terhadap Pasal 30 ayat (2) dan ayat (5) UU Ketenagalistrikan merupakan langkah hukum yang berani dan transformatif. Permohonan ini tidak sekadar memperjuangkan kepentingan personal Pemohon, melainkan menyangkut perlindungan hukum bagi jutaan pemilik tanah di seluruh Indonesia yang mengalami nasib serupa.

Perlu Penafsiran Bersyarat (Conditionally Unconstitutional) oleh MK

Mahkamah Konstitusi selayaknya mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan penafsiran konstitusional bersyarat:

Pasal 30 ayat (2):
Harus dimaknai bahwa kewajiban pemberian ganti rugi atau kompensasi mencakup seluruh jenis infrastruktur ketenagalistrikan, baik jaringan transmisi maupun jaringan distribusi yang berdiri di atas tanah hak milik warga.

Pasal 30 ayat (5) :
Harus dimaknai bahwa penyelesaian masalah tanah secara permanen wajib ditindaklanjuti dengan pencatatan pembebanan hak pada sertifikat pertanahan di Kementerian ATR/BPN, sehingga terdapat kepastian hukum yang selaras antara data fisik dan data yuridis.

B. REKOMENDASI DAN SOLUSI HUKUM PRAKTIS
Bagi Penyelenggara Ketenagalistrikan (PT PLN / Badan Usaha) :

Menghentikan Praktik Maladministrasi: Pemasangan tiang listrik di lahan warga wajib didahului dengan sosialisasi, pemetaan (plotting), persetujuan pemilik tanah (written consent), serta penandatanganan berita acara kompensasi.

Standarisasi Nilai Kompensasi:
Mengacu pada standar penilaian appraisal yang transparan dan akuntabel, bukan ditentukan secara sepihak.

Bagi Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Pusat :

Harmonisasi Regulasi : Mendorong integrasi aturan antara UU Ketenagalistrikan dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang pendaftaran hak atas tanah, guna memuat mekanisme pencatatan hak menumpang/beban atas tanah untuk kepentingan umum secara otomatis dan berbiaya nol bagi masyarakat.

Bagi Masyarakat Pemilik Tanah :

Langkah Advokasi Mandiri :
Apabila tanah pribadi dipasangi tiang listrik tanpa izin/kompensasi, pemilik tanah berhak mengajukan Surat Somasi/Teguran Hukum kepada unit penyedia kelistrikan setempat untuk menuntut :

Pemindahan tiang listrik ke area publik/fasum; ATAU

Pembayaran kompensasi ganti rugi yang layak dan pembuatan perjanjian penggunaan tanah yang sah di hadapan notaris/PPAT.

Upaya Gugatan Perdata :
Jika somasi tidak diindahkan, pemilik tanah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri setempat.

KESIMPULAN
Pembangunan infrastruktur energi nasional tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar dan kepastian hukum warga negara. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini diharapkan menjadi milestone hukum yang mempertegas bahwa kepentingan umum dan hak milik pribadi harus berjalan secara seimbang, adil, dan bermartabat.

 

 

ARW

Bagikan berita :