JAWA TENGAH – MEDIA INFO HUKUM, Paradoks dan kebobrokan moral dalam tata kelola energi kembali menampilkan wajahnya yang sangat menjijikkan di kawasan perbatasan Jawa Tengah. Seorang usaha pelaku yang teridentifikasi bernama Sugeng, terbukti secara faktual telah memonopoli tiga lini kriminalitas sekaligus dalam satu kesatuan rantai pasok gelap. Ia berperan serentak pelaku sebagai pembabatan ( ngangsu ), akumulator (penampung/pengumpul), hingga pemilik fasilitas penimbunan (gudang) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal.
Aksi distribusi ini beroperasi secara gerilya dengan merambah sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Salatiga hingga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Namun yang menjadi sorotan paling tajam dan memicu sentimen kemarahan masyarakat adalah modus operandi atau teknik penyamaran yang diterapkan oleh Sugeng.
Alih-alih memanfaatkan kendaraan niaga berbak terbuka atau truk tangki yang rentan terciduk, Sugeng justru mencomot armada kendaraan premium bernama Toyota Kijang Fortuner. Mobil Sport Utility Vehicle (SUV) yang notabene merupakan simbol status sosial-ekonomi tinggi ini diubahfungsinya menjadi alat eksploitasi dan wadah pembawa solar curian dari satu SPBU ke SPBU lainnya, sebelum akhirnya ditumpuk di gudang miliknya.
Kritik Menguat: Simbol Keserakahan Kelas Kakap yang Mempermainkan Nalar Publik
Pengungkapan kasus ini menyayat hati dan membuktikan betapa klinisnya sindrom keserakahan yang diderita oleh oknum seperti Sugeng. Di tengah susahnya masyarakat kelas bawah (nelayan, petani, pelaku UMKM) yang bergelut dengan mahalnya harga solar bersubsidi, justru seorang pemilik mobil mewah (Fortuner) dengan santai dan tanpa rasa bersalah melakukan aksi ngangsu (menguras) hak rakyat.
Penggunaan Kijang Fortuner sebagai armada kejahatan adalah bentuk hasutan langsung terhadap nurani masyarakat dan aparat penegak hukum. Ini menunjukkan bahwa keuntungan dari bisnis haram penimbunan solar telah memberikan kekayaan berlebih bagi Sugeng, hingga ia mampu membeli kendaraan ratusan juta rupiah, namun tetap rakus menghisap uang negara.
Di sisi lain, kelancaran aksi Sugeng selama ini dari tahap pengumpulan hingga penyediaan ke gudang di kawasan Salatiga-Boyolali menandakan adanya lubang besar pada sistem pengawasan. Aparat kepolisian setempat seolah dibuat tersandera oleh stereotip bahwa mobil mewah pasti berisi orang-orang terhormat, padahal di balik kemewahan tubuh Fortuner tersebut, bergelantungan ribuan liter solar hasil curian yang siap dijual kembali dengan margin keuntungan yang tidak masuk akal.
Jeratan Hukum dan Pasal yang Menanti :
Tindakan pidana berjemaah yang dikendalikan oleh Sugeng secara kumulatif telah melanggar ketentuan peraturan-undangan yang berlaku di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) Pasal 53 Ayat (1) Huruf b dan c:
Huruf b: Setiap orang yang mengangkut Bahan Bakar Minyak yang tidak sesuai dengan standar, spesifikasi, dan/atau mutu. (Penggunaan mobil SUV/Kijang Fortuner yang tidak memiliki sertifikasi tangki BBM untuk mengangkut solar dalam kapasitas besar adalah pelanggaran fatal atas spesifikasi pengangkutan).
Huruf c: Setiap orang yang menyalahguna niaga dan/atau penyimpanan BBM (meliputi kegiatan ngangsu, penampungan, dan penimbunan di gudang).
Ancaman: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3: Mengingat solar yang dikumpulkan dan ditimbun oleh Sugeng diduga kuat merupakan komoditas bersubsidi, maka perbuatannya telah merugikan keuangan negara secara langsung. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 272 Jo. Pasal 286: Mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta melakukan perubahan konstruksi (apabila bagian kargo Fortuner dimodifikasi untuk menampung tangki atau jerigen solar yang melampaui batas dimensi atau bobot kendaraan).
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Pasal 31: Melakukan usaha niaga BBM tanpa memiliki izin usaha niaga BBM. Sugeng sebagai penampung dan pemilik gudang jelas tidak memiliki badan usaha niaga yang diakui negara.
Desakan Penindakan Tegas
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, serta Polres Salatiga dan Polres Boyolali harus segera menghentikan sandiwara ekonomi Sugeng.
[TIMSUS REDAKSI]





