Monday, 1 December 2025

Jerat Manis Pekerjaan Fiktif: Polisi Bekasi Selatan Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan

Bagikan berita :

Bekasi, Infohukum.com – Polsek Bekasi Selatan berhasil membongkar jaringan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan online sebagai sarana mencari korban. Pelaku utama, yang diketahui sebagai mantan mahasiswa, berhasil memperdaya sejumlah korban dengan iming-iming pekerjaan palsu.

 

Kompol Dedi Herdiana, Kapolsek Bekasi Selatan, didampingi Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina dan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolsek Bekasi Selatan, Jumat (14/11/2025). Pengungkapan ini bermula dari laporan viral seorang korban di media sosial yang awalnya diduga sebagai kasus begal.

 

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan viral tersebut. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kompol Dedi.

 

Pelaku yang diidentifikasi sebagai AL, menggunakan modus operandi yang terencana dengan matang. Sasarannya adalah perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi Tantan.

 

Dengan menggunakan foto profil palsu dan nama samaran “Andre,” AL membangun komunikasi intensif dengan para korban.

 

Setelah menjalin komunikasi selama beberapa hari melalui WhatsApp, AL menawarkan pekerjaan sebagai sales dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR). Untuk meyakinkan korban, pelaku mengajak bertemu secara langsung.

 

Saat pertemuan itulah, AL melancarkan aksinya. Dengan dalih menunjukkan lokasi tempat tinggal atau kantor, pelaku meminjam sepeda motor korban. Saat tiba di lokasi yang sepi, seperti di sekitar Pondok Pekayon Indah atau Alfa Midi Pulo Ribung Raya, AL menyuruh korban turun dengan alasan melihat rumahnya, lalu kabur membawa motor korban.

 

“Modusnya cukup rapi. Korban dibujuk turun, lalu motornya dibawa kabur,” jelas Kapolsek.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi AL tidak hanya terbatas di wilayah Bekasi Selatan. Tercatat ada tiga kejadian di wilayah hukum Polsek Bekasi Selatan, lima korban di Jakarta, dan dua laporan di Kabupaten Bekasi. Total, ada delapan korban yang telah melaporkan kasus ini.

 

AL mengaku melakukan kejahatan ini karena terlilit utang akibat judi slot online. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga murah, antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

 

“Motor-motor ini sudah berpindah tangan dan menyebar ke luar Kota Bekasi, sehingga menyulitkan pelacakan,” ungkap Kompol Dedi.

 

Pelaku AL, yang diketahui sebagai mantan mahasiswa jurusan Teknik, ditangkap di daerah Jatikramat, Kecamatan Jatiasih.

 

Salah satu korban, VSH, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polsek Bekasi Selatan atas keberhasilan menemukan kembali motornya. “Saya tidak menyangka motor saya bisa kembali. Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah menyelidiki kasus ini,” ujarnya.

 

AL dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan melalui aplikasi kencan. Penting untuk selalu memverifikasi identitas orang yang baru dikenal secara online.

 

 

FH

Bagikan berita :