BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Kasie Humas AKP Suparyono, menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat konferensi pers di lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (15/10/2025).
Kapolres menegaskan bahwa pelaku telah ditangkap atas perbuatannya yang melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Korban merupakan anak perempuan berinisial ZTS (11), sedangkan pelaku berinisial RAG (54), yang berprofesi sebagai wiraswasta (serabutan).
Hubungan pelaku merupakan Pakde atau suami dari saudara kandung ibu korban, yang mana korban dititipkan kepada keluarga ini di Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, karena ibu korban bekerja sebagai TKI dan ayahnya bekerja di Karawang.
Kronologis kejadian terjadi pada siang hari. Saat itu, korban dan tersangka berada di ruang tamu. Pelaku RAG menawarkan kepada korban, “Bagaimana kalau saya pijitin saja?”.
”Tangan pelaku ke depan meraba daripada payudara korban, kemudian juga area sensitif daripada korban. Pelaku juga mendekat daripada mulut korban, kemudian membaringkan korban dan sempat memasukkan jarinya, dan juga sempat memasukkan kemaluan dari pelaku ke korban,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.







