BEKASI – Kapolsek Jatiasih, AKP Marganda Siahaan, S.H., M.H., mengimbau warga jatiasih untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, atau mercon pada malam Tahun Baru 2026. Imbauan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi No: 300/7633/Satpol tentang larangan penggunaan kembang api dan mercon.
Larangan ini dikeluarkan sebagai bentuk empati atas bencana alam yang melanda beberapa wilayah di Sumatra, seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Penggunaan kembang api dan petasan dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Indonesia baru saja berduka atas bencana alam yang melanda Sumatra. Mari kita rayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih bermakna dan tidak membahayakan,” ujar AKP Marganda Siahaan pada media info hukum.com .
Imbauan serupa juga dikeluarkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang melarang penggunaan kembang api di seluruh Indonesia sebagai bentuk solidaritas atas bencana alam di Sumatra.
Ferry Haras












