Monday, 2 March 2026

Kasus RS : Keadilan yang Dinyatakan Tidak Berpihak, Keluarga dan Kuasa Hukum Kencam Perlakuan Sepihak

Bagikan berita :

BEKASI – (Media Info Hukum) – Tim Pelayanan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Sekolah Advent XIV Bekasi pada Kamis (05/02/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak di lingkungan sekolah, dengan Dr. Osbin Samosir, M.Si., sebagai salah satu yang hadir.

 

“Kedatangan kami murni untuk verifikasi hak anak,” ujar Dr. Osbin saat dikonfirmasi jurnalis media online info hukum.

 

Ketika ditanya terkait kasus yang melibatkan RS, Dr. Osbin menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar ranah yudisial KemenHAM. “Itu bukan ranah yudisial kami, tapi urusan pengadilan, kepolisian, dan Komnas HAM,” tegasnya.

 

Pihak keluarga RS melalui Tomu U Silaen mengonfirmasi bahwa mereka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi guna memperjuangkan hak keadilan bagi RS. Kasus ini telah memasuki tahap persidangan dan pihak keluarga menyatakan fokus pada proses hukum formal. “Kami fokus pada sidang untuk memastikan hak-hak RS terpenuhi,” ucapnya.

 

Kuasa Hukum RS Kecewa dengan Pernyataan Komisi XIII DPR RI

 

Tim Kuasa Hukum RS yang diwakili Ramses Kartago & rekan mengungkapkan rasa kecewa terhadap Ketua dan Anggota Komisi XIII DPR RI atas pernyataan-pernyataan yang dinilai sepihak dan tendensius pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 26 November 2025 dan 2 Februari 2026. RDP tersebut mengangkat pengaduan dari YS, orangtua terduga korban tindak pidana kekerasan dan percabulan dengan inisial (R).

 

“Mereka tidak mengetahui rangkaian peristiwa kejadian tetapi sudah seenaknya menghakimi klien kami dengan cara memaksa penyidik untuk segera mentersangkakan klien kami RS bahkan merekomendasikan LPSK, Komnas Perempuan, untuk mendatangi dan mengawal proses hukum yang dilaksanakan Polres Metro Kota Bekasi sampai dijadikan tersangka,” ungkap kuasa hukum tersebut.

 

Tim kuasa hukum juga mencurigai penyidik Polres Metro Bekasi hanya berdasarkan hasil visum dan pengakuan korban sebagai alat bukti sah, tanpa menyita CCTV maupun melakukan olah TKP sebelum menjadikan RS sebagai tersangka. “Keadilan harus hadir bagi seluruh Warga Negara, jadi semestinya sebagai Wakil Rakyat hadirlah di tengah kedua belah pihak pelapor dan terlapor,” ujar mereka, menambahkan harapan agar Komisi XIII memberikan kesempatan untuk klarifikasi agar memiliki nilai bobot di mata publik dan tidak “mencari panggung” atas derita klien mereka.

 

RS Dinyatakan Tersangka pada Desember 2025

 

RS menjadi tersangka oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi pada tanggal 15 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan percabulan, berdasarkan Pasal 80 dan 82 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Kasus ini tercatat dalam LP/B/1808/X/2024 SPKT.SAT.Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya tanggal 11 Oktober 2024 dan LP No: LP/B/345/II/2025/SPKT.SAT. tanggal 17 Februari 2025.

 

Kuasa Hukum Sebut Ada Indikasi Kriminalisasi

 

Kuasa Hukum RS lainnya, Mangalaban Silaban SH, menyatakan bahwa Komisi XIII dan Rieke Phitaloka yang datang ke PN Bekasi dinilai tidak hanya mencari panggung, tetapi juga menunjukkan indikasi untuk mengkriminalisasi RS. “Kami sangat menyesalkan tindakan mereka seolah RDP dianggap menjadi sidang pengadilan,” tegasnya pada Minggu (08/02/2026).

 

Dikutip dari hasil RDP Komisi XIII DPR RI tanggal 26 November 2025 dan 02 Februari 2026, pihak komisi mendukung rekomendasi LPSK, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan menerapkan keadilan korektif dan rehabilitatif dalam penanganan kasus kekerasan.

 

 

 

FH

Bagikan berita :