Monday, 19 October 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Kecam Arogansi Pejabat, PWI Bekasi Raya: Jangan Usir Wartawan yang Sedang Konfirmasi !!

Bagikan berita :

CIKARANG,  Media Info Hukum– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya angkat bicara terkait dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap insan pers.

Organisasi profesi wartawan tertua itu menyayangkan dan mengecam keras jika benar terjadi pengusiran serta ucapan bernada merendahkan kepada wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan dan konfirmasi.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan pejabat publik di era keterbukaan informasi seharusnya paham bahwa pers adalah pilar demokrasi, bukan musuh yang harus dihindari.

“Wartawan datang dengan etika, menemui pejabat untuk konfirmasi itu adalah SOP jurnalistik. Tujuannya agar berita berimbang, tidak sepihak. Itu bentuk penghormatan kepada narasumber. Seharusnya diapresiasi, bukan malah diusir,” tegas Ade Muksin, Selasa (6/10/2026).

Pernyataan ini merespons insiden dugaan pengusiran wartawan di kantor DLH Kabupaten Bekasi saat sejumlah jurnalis hendak mengkonfirmasi isu sensitif terkait dugaan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng.

Informasi yang diterima PWI Bekasi Raya menyebutkan, seorang wartawan diminta keluar secara tidak pantas. Bahkan muncul dugaan adanya kata-kata yang menyinggung fisik wartawan. Momen tersebut dikabarkan terekam jelas dalam video milik wartawan di lokasi.

Pejabat Jangan Alergi Wartawan

Ade mengingatkan, pejabat yang menduduki jabatan publik tidak boleh alergi terhadap wartawan.

“Kalau berita dianggap salah, luruskan dengan data. Kalau ditanya soal kebijakan publik, jawab. Ruang konfirmasi itu justru panggung bagi pejabat untuk menjelaskan kinerjanya ke publik. Jangan dijawab dengan mengusir dan merendahkan,” kata Ade.

Ia menekankan, kebebasan pers memang harus dibarengi dengan tanggung jawab. Wartawan wajib patuh pada Kode Etik Jurnalistik, menghormati narasumber, dan menyajikan karya yang akurat.

Namun etika tersebut harus dua arah. Pejabat pun wajib menjaga etika dalam berkomunikasi.

“Wartawan wajib jaga etika, pejabat juga wajib jaga etika. Jangan karena tidak suka dengan pertanyaan, lalu menyerang pribadi wartawannya. Jika rekaman itu benar, ucapan seperti itu sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang pejabat publik,” ujarnya.

Ingatkan UU Pers

PWI Bekasi Raya juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dilindungi undang-undang.

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menegaskan pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bahkan Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik.

“Soal apakah peristiwa ini masuk kategori menghalangi kerja jurnalistik, biarlah fakta, rekaman video, dan keterangan para pihak yang berbicara. Kami serahkan pada koridor hukum,” tegasnya.

Minta Bupati Bertindak

Untuk itu, PWI Bekasi Raya mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk tidak tutup mata dan segera melakukan klarifikasi serta evaluasi internal.

“Kami minta Pemkab Bekasi jangan anggap enteng persoalan ini. Segera klarifikasi secara objektif. Jangan sampai hubungan baik antara pemerintah dan pers rusak hanya karena ulah oknum pejabat yang tidak paham cara menghormati kerja jurnalistik,” pungkas Ade.

PWI Bekasi Raya juga meminta kepada seluruh wartawan yang menjadi saksi di lokasi untuk mengamankan bukti video secara utuh tanpa ada pemotongan, agar konteks kejadian tidak hilang.

“Kami tidak menghakimi sebelum fakta terang. Tapi kami juga tidak akan diam jika ada wartawan yang dilecehkan saat bekerja secara profesional. Kami kecam jika benar terjadi pengusiran disertai perkataan merendahkan itu,” tutupnya.

 

 

 

 

FH

Bagikan berita :