BEKASI MEDIA INFO HUKUM, Kamis 15 Oktober 2026— Sidang lanjutan perkara perdata dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat di Pengadilan Negeri Garut Perkara No. 27/Pdf.G/2026/PN.Grt berlangsung dramatis. Niat hati menghadirkan 3 (tiga) orang saksi untuk memperkuat posita gugatannya, Penggugat justru mendapati dalil-dalil hukumnya runtuh dan berbalik memojokkan posisinya sendiri di hadapan Majelis Hakim.
Di bawah sumpah persidangan, ketiga saksi yang dihadirkan Penggugat memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan fakta gugatan. Tidak hanya mematahkan tuduhan palsu mengenai aksi intimidasi saat pemagaran lahan, saksi kunci berinisial AS justru membongkar tabir kesalahan fatal penerapan lembaga hukum gadai atas tanah, rekayasa Perjanjian Gadai bertanggal 5 Januari 2021, pencantuman tanggal mundur (backdating) pada kwitansi pembayaran, hingga fakta pendudukan lahan ilegal tanpa dasar hukum oleh Penggugat selama lebih dari 4 (empat) tahun.
Kondisi Penggugat makin terpojok setelah Kuasa Hukum Para Tergugat membeberkan serangkaian pelanggaran hukum acara (formal defect) yang dilakukan Penggugat, mulai dari perubahan gugatan secara sepihak tanpa pencabutan hingga pengabaian tahap wajib mediasi bagi para pihak baru.
Analisa Peristiwa & Fakta Persidangan :
Berdasarkan fakta persidangan dan pencermatan berkas perkara:
Pelanggaran Hukum Acara: Perubahan Gugatan Sepihak Tanpa Mencabut Gugatan Awal
Ketika mengetahui Tergugat II (Almh. Ibu Euis) telah meninggal dunia, Penggugat melakukan perubahan gugatan dengan memasukkan subjek hukum baru, yaitu 3 (tiga) orang anak dari Tergugat I & Almh. Tergugat II sebagai Tergugat Baru (Tergugat III, IV, dan V). Perubahan ini dilakukan tanpa mencabut gugatan awal terlebih dahulu, yang secara tegas melanggar kaidah Hukum Acara Perdata (Pasal 127 Rv).
Cacat Formil Mediasi (Batal Demi Hukum)
Subjek hukum baru yang dimasukkan oleh Penggugat (Tergugat Baru/Ahli Waris) tidak pernah dipanggil dan tidak pernah diikutsertakan dalam proses Mediasi. Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi adalah tahap imperatif/wajib. Pengabaian mediasi bagi subjek hukum baru menyebabkan gugatan cacat hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Salah Kaprah Hukum : Perjanjian “Gadai” atas Objek Benda Tidak Bergerak (Tanah)
Penggugat mendasarkan gugatannya pada Perjanjian Gadai bertanggal 5 Januari 2021 dengan objek tanah/bangunan. Ini merupakan kekeliruan hukum (error in iuris) yang mendasar. Berdasarkan rumusan Pasal 1150 KUHPerdata, pranata hukum gadai (pand) secara tegas dan mutlak hanya berlaku untuk benda bergerak. Penggunaan konstruksi “gadai” untuk benda tidak bergerak (tanah) adalah batal demi hukum dan tidak diakui dalam sistem hukum jaminan Indonesia.
Runtuhnya Narasi Intimidasi Pemagaran:
Penggugat dalam gugatannya mengklaim telah terjadi intimidasi saat pemagaran objek sengketa. Namun, 3 (tiga) saksi yang dihadirkan Penggugat sendiri secara bulat menyatakan tidak pernah ada bentuk intimidasi apa pun di lapangan. Dalil Penggugat terbukti sebatas rekayasa dan tuduhan tanpa fakta (unfounded claim).
Cacat Formal & Cacat Kehendak Perjanjian Gadai 5 Januari 2021
Saksi AS mengakui bahwa draft Perjanjian Gadai dibuat secara sepihak oleh Penggugat. Terungkap fakta krusial:
Perjanjian tersebut tidak pernah ditandatangani oleh Almh. Tergugat II (Ibu Euis).
Penandatanganan antara Penggugat dan Tergugat I tidak dilakukan secara bersama-sama (tidak dalam satu waktu dan tempat).
Saksi AS membawa berkas tersebut kepada Tergugat I dalam kondisi Penggugat belum menandatanganinya. Hal ini membuktikan tidak adanya kesepakatan yang sah secara bersamaan sesuai prinsip hukum perjanjian.
Rekayasa Tanggal Mundur (Backdating) Kwitansi: Pembayaran
Saksi AS membenarkan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak 4 (empat) kali dengan total nominal Rp50.000.000,-. Namun, dibuatkan kwitansi global yang tanggalnya sengaja dibuat mundur (backdated) menjadi tanggal 7 Januari 2021. Ini menunjukkan adanya indikasi iktikad tidak baik dan rekayasa administratif oleh Penggugat.
Pendudukan Lahan Secara Unsurpasi & Tanpa Hak (Onwettige Occupatie):
Terungkap fakta bahwa Penggugat telah menguasai dan menempati tanah milik Tergugat sejak Oktober 2020 (sebelum adanya draft perjanjian gadai Januari 2021). Lebih mendasar lagi, Penggugat terbukti menguasai bidang tanah milik Tergugat yang sama sekali tidak tercantum dalam objek Perjanjian Gadai selama lebih dari 4 (empat) tahun tanpa membayar sisa uang gadai sebesar Rp150.000.000,-.
Pemblokiran Sertifikat (SHM 1539) Tanpa Alas Hak yang Sah
Penggugat terbukti telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan memblokir Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1539 atas nama Tergugat tanpa dasar hukum dan tanpa alas hak (legal title) yang sah, sehingga merugikan hak-hak keperdataan Tergugat.
Pendapat Hukum (Legal Opinion) Kuasa Hukum Para Tergugat:
Anton R. Widodo, S. H., M. H selalu Manager Partner
Kantor Hukum ARW & Rekan selaku Kuasa Hukum Para Tergugat memberikan pandangan dan penegasan hukum atas jalannya persidangan sebagai berikut:
1. Pelanggaran Hukum Acara Perdata & Akibat Hukum Tidak Adanya Mediasi
”Tindakan Penggugat mengubah gugatan dengan memasukkan subjek hukum baru (Tergugat III, IV, dan V) tanpa mencabut gugatan semula adalah cacat formil yang fatal. Terlebih lagi, Para Tergugat Baru tersebut tidak pernah dipanggil dan diikutsertakan dalam tahapan mediasi. Sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016, mediasi bersifat compulsory (wajib). Tidak dilaksanakannya mediasi terhadap subjek hukum baru mengakibatkan gugatan Penggugat batal demi hukum dan harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).”
2. Pelanggaran Syarat Subjektif & Objektif Konsep Gadai (Pasal 1150 KUHPerdata)
”Secara doktrinal dan konstruksi hukum positif, Pasal 1150 KUHPerdata mendefinisikan Gadai sebagai ‘suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak’. Menerapkan lembaga hukum gadai terhadap objek tanah/benda tidak bergerak adalah kekeliruan hukum yang fatal (fatal legal error). Perjanjian tersebut batal demi hukum (null and void) karena melanggar syarat sahnya perjanjian mengenai sebab/kausa yang halal dan objek hukum yang melanggar ketentuan undang-undang (Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUHPerdata).”
3. Penerapan Asas Testimonium De Auditu dan Pengakuan di Muka Persidangan
”Keterangan 3 saksi yang dihadirkan Penggugat di bawah sumpah telah menjadi Pengakuan Di Muka Persidangan (Gerechtelijke Bekentenis) yang mengikat dan menguntungkan Para Tergugat (Pasal 174 HIR / 311 RBg). Fakta bahwa tuduhan intimidasi runtuh seketika membuktikan bahwa Penggugat telah menyusun gugatan berdasarkan iktikad buruk (bad faith) dan manipulasi narasi.”
4. Perjanjian Tidak Sah dan Cacat Formil
”Tanpa adanya tanda tangan Almh. Tergugat II (Ibu Euis), ditambah dengan proses penandatanganan yang dilakukan secara terpisah serta pembuatan kwitansi bertanggal mundur (backdated), maka akta/perjanjian yang diajukan Penggugat sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (geen legal binding force).”
5. Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) oleh Penggugat
”Penguasaan fisik atas objek tanah milik Tergugat sejak Oktober 2020 selama lebih dari 4 tahun tanpa dasar hukum yang sah, ditambah penunggakan sisa kewajiban Rp150 Juta dan pemblokiran sepihak atas SHM 1539, merupakan kualifikasi murni Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.”
6. Kesimpulan Sikap Hukum
”Kesaksian para saksi Penggugat hari ini ibarat ‘senjata makan tuan’. Dikombinasikan dengan cacat formil gugatan berupa perubahan sepihak dan ketiadaan mediasi bagi Tergugat Baru, kami sangat optimis Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) atau menolak seluruh gugatan Penggugat.”
ARW





