BEKASI Media Info Hukum, Jum’at 28 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri menegaskan ketegasan rezim baru Hukum Acara Pidana Indonesia dengan menolak sepenuhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, Febrie Adriansyah. Melalui putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal, seluruh permohonan pembatalan status tersangka resmi ditolak. Putusan ini mengukuhkan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sah dan mengikat demi hukum berdasar kerangka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Analisa Umum:
Era Baru Transparansi & Integritas Penegakan Hukum
Ditolaknya praperadilan di bawah KUHAP Baru ini menegaskan bahwa reformasi peradilan pidana tidak lagi memberi ruang bagi skema penundaan atau perlawanan formil yang tidak berdasar.
Dua poin utama dari implikasi putusan ini:
Penyidikan Presisi dan Akuntabel:
Penyidik terbukti menerapkan asas due process of law serta mematuhi kodifikasi tata cara upaya paksa yang diperketat dalam UU No. 20 Tahun 2025.
Supremasi Prinsip Equality Before the Law:
Pengadilan menjamin hak-hak tersangka sekaligus memastikan efektivitas penuntutan tanpa adanya batasan keistimewaan hukum.
Analisa Hukum Rigid, Detail, & Sistematis
Oleh:
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia
Sebagai praktisi hukum yang mengawal berlakunya UU No. 20 Tahun 2025, saya membedah putusan praperadilan ini secara sistematis melalui 4 (empat) pilar Kodifikasi Hukum Acara Pidana Baru:
1. Pengujian Penetapan Tersangka sebagai Rekayasa Upaya Paksa (Pasal 1 angka 17 jo. Pasal 158 UU No. 20/2025)
Dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), penetapan tersangka secara eksplisit dimasukkan ke dalam kategori Upaya Paksa dan menjadi obyek utama kewenangan Praperadilan.
Tinjauan Hukum :
Hakim Praperadilan menilai Termohon (Penyidik) berhasil membuktikan syarat kecukupan minimum 2 (dua) alat bukti yang sah yang didapatkan secara sah menurut hukum (lawfully obtained evidence) sebelum menetapkan status tersangka (Pasal 1 angka 31 UU No. 20/2025).
Kesimpulan :
Dalil Pemohon yang menganggap penetapan tersangka procedural flaw gugur total karena kuantitas dan kualitas alat bukti telah terverifikasi sah secara formil.
2. Pembatasan Kewenangan Praperadilan (Formil vs Pokok Perkara)
Sesuai doktrin peradilan pidana terpadu yang ditegaskan dalam UU No. 20 Tahun 2025, Praperadilan bertindak sebagai lembaga penguji legality of process, bukan penguji substantive guilt.
Tinjauan Hukum :
Hakim menolak memasukki materi pokok perkara pidana utama (apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak secara materiil). Hakim membatasi ruang lingkupnya strictly pada keabsahan administrasi penyidikan dan legalitas pelaksanaan tindakan penyidik.
Kesimpulan :
Tindakan penyidikan dan penetapan status hukum terhadap pemohon telah memenuhi asas legalitas dan keterukuran prosedur.
3. Kepatuhan Prosedural Pemberitahuan dan Hak-Hak Asasi Tersangka
KUHAP Baru meningkatkan standar perlindungan hak asasi tersangka dan akuntabilitas pemberitahuan tindakan hukum.
Tinjauan Hukum :
Dari pemeriksaan sidang praperadilan, terbukti bahwa Termohon menjalankan seluruh kewajiban administrasi penyidikan, mulai dari legalitas Surat Perintah Penyidikan, penyampaian SPDP sesuai limitasi waktu yang diperketat, hingga jaminan pemenuhan hak pendampingan oleh Advokat.
4. Konsekuensi Hukum Pasca-Putusan Praperadilan Menurut Rezim UU No. 20/2025
Penuntutan :
Putusan ini bersifat final dan mengikat pada tingkat praperadilan, memberikan landasan hukum yang aman bagi Penyidik untuk melimpahkan berkas perkara ke Penuntut Umum guna penyusunan Surat Dakwaan.
Opsi Strategis Pembelaan :
Pemohon tidak memiliki jalur perlawanan formil tambahan atas putusan praperadilan ini. Kuasa Hukum Pemohon wajib mengalihkan fokus pembelaan ke persidangan perkara pokok di Pengadilan Negeri, baik melalui pembuktian konvensional maupun memanfaatkan instrumen hukum baru yang diakui KUHAP Baru (seperti mekanisme Plea Bargaining / Pengakuan Bersalah jika memenuhi syarat UU).
Catatan Penutup YLBH Sahaya Dharma Indonesia :
Keberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) menuntut penegakan hukum yang presisi. Putusan ini membuktikan bahwa Praperadilan tetap menjadi instrumen pengontrol kekuasaan negara yang efektif tanpa menghambat jalannya peradilan materiil untuk mencari keadilan hakiki.
ARW





